FORMULASI KEBIJAKAN HUKUM PEMULIHAN FUNGSI LEMBAGA KEPAILITAN SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN KEWAJIBAN DEBITOR


Oleh : Marwanto
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
lembaga kepailitan, penyelesaian kewajiban debitor, formulasi kebijakan hukum kepailitan, insolvency test, penyelamatan perusahaan

Abstrak :
Penelitian menunjukkan bahwa syarat-syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasala 2 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (4) UUK dan PKPU No. 37 Tahun 2004 yaitu : 1. debitor mempunyai 2 atau lebih kreditor dan 2. debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu. Apabila kedua syarat tersebut dipenuhi maka berdasarkan pasal 8 ayat 4 permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan. Syarat-syarat tersebut memudahkan debitor dinyatakan pailit, karena tidak mengatur tentang ketidakmampuan debitor sebagai syarat kepailitan, akibatnya debitor yang solven dapat dipailitkan.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya