Kewenangan Presiden menyatakan negara dalam keadaan darurat berdasarkan Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste


Oleh : Guido Goncalves Moniz
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kewenangan Presiden, negara dalam keadaan darurat'

Abstrak :
Absrraksi F;5t Kewenangan Presiden Menyatakan Negara dalam Keadaan Darurat menurut Konstitusi Negara Republik Demokratik Timor Leste Dalam penelitian ini Masalah yang dikaji yaitu: 1) Pemikiran-pemikiran mengenai hakekat dan tujuan negara RDTL menurut konstitusi sebagai landasan pengaturan pernyataan negaradalam keadaan darurat dalam Pasal 85 alinea (S) dan (h). 2) Pengaturan kenenangan presiden dalam menyatakan negara dalam keadaan darurat maupun negara dalam keadaan p"."rrg menurut Konstitusi negara RDTL. 3) Pengaturan kewenangan Presiden terkait kewenangan Perdana Menteri dalam hal mengusulkan rrcgara dalam keadaan darurat maupun negara dalam keadaan perang kepada Presiden menurut konstitusi n"gu.u RDTL. Peneiitian ini adalah tip penelitian hukum normatif, yang bahan kajiannya adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Metode- pendekata"n yang digunakan adalah pendekatan; undang-undang sejarah, perbandingan, ko-nsep dan pendekatan filosofis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan melalui tahapan; inventarisasi, interpretasi dan evaluasi terhadap bahan-bahan hukum yang kemudian dianalisa dan disusun secara sistematis. Dari penelitian ini hasil yang ditemukan adalah: 1) Secara hakiki, c.ita-cita rlegara Republik Demokratik Timor Leste tertuang dalam pembukaan (Preamblo) Konstitusi negara RDTL tahun 20a2. Dengan demikian, tujuan negara RDTL secara konstitusional bertujuan, manjamin perlindungan hak asasi manusia, penyelenggaraan negara berdasarkan prinsipprinsip negara hukum, menjamin demokrasi multi partai, mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial sertia mempertahankan persatuan, kesatuan bangsa dan negara RDTL. Hal ini merupakan hakekat pengaturan dalam pasal 85 alinea (g) dan alinea (h), bahwa untuk menjamin tercapainya tujuan negara tersebut, negara harus berada dalam situasi yang stabil. 2) Kewenangan Presiden menyatakan negara dalam keadaan darurat berdasarkan konsultasi kepada Dewan Negara, pemerintah dan Dewan tinggr Pertahanan dan Keamanan, dan kemudian mendapatkan persetujuan Parlemen. Hal tersebut merupakan wujud keseimbangan kewenangan yang berdasarkan Prinsip check and balances. Meskipun dalam tataran penorrnaan rnasih tumpang tindih, sebab dalam satu hal urusan kenegaraan melibatkan beberapa lembaga negara. Namun untuk tujuan keseimbangan kewenangan, maka pengaturan demikian dapat disimak sebagai suatu kewenangan silang yang bernilai saling menopang kekuasaan, untuk tujan mencegah kefakurnan dan menjamin stablitas pertahanan dan keamanan nasional. Hubungan ini penulis sebutkan sebagai hubungan cross ComPetence- 3) Usulan Perdana Menteri kepada Presiden Republik sangat siginifikan dan menentukan, karena apabila tidak terjadi kesepakatan antara Presiden dan perd.ana Menteri, maka hal tersebut berpotensi menyulitkan Presiden dalam hal menyatakan negara dalam keadaan darurat, maka pengaturan penormaan dalam Pasal 85 huruf (g) dan huruf (h) perlu direvisi, untuk mencegah saling ketergantungan anara Presiden dan Pemerintah (Perdana Menteri),danWewenangmengusulkanpengumumannegaradalam keadaan darurat oleh perdana Menteri kepada Presiden sebaiknya dicabut, untukmencegahpenyalahgunaanwewenangdankesewenang.wenangan Pemerintahdalamsituasinegaradalamkeadaandarurat.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya