KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG - UNDANG BERDASARKAN KONSTITUSI REPUBLIK DEMOKRATIK TIMOR LESTE


Oleh : Lourenco De Deus Maululo
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kata kunci: Kewenangan, Lembaga Negara, Undang-Undang.

Abstrak :
Disertasi ini membahas tentang kewenangan lembaga negara dalam pem-bentukan undang-undang berdasarkan Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Secara filosofis, pembukaan Konstitusi RDTL merupakan landasan konsti-tusional yang memuat cita-cita Bangsa Timor-Leste yang terkandung cita negara hukum untuk menjamin kepastian hukum, keadilan hukum dalam rangka mem-berikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan juga memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif, eksekutif dan yudisial, untuk meyelenggarakan pemerintahannya. Dalam penelitian dan penulisan disertasi ini, menggunakan tiga (3) lapisan keilmuan hukum yaitu filsafat hukum, teori hukum dan dogmatik hukum, dalam pembahasaannya terlihat adanya aspek filsafat hukum, aspek teori hukum, dan aspek ilmu hukum dogmatik. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Landasan filosofis pembagian kewenangan lembaga negara dalam pembentukan undang-undang; Pembagian kewenangan materi muatan pembentukan undang-undang antara Parlemen Nasional dan Pemerintah; dan Keberlakuan usulan RUU berdasarkan Kon-stitusi RDTL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum nor-matif, dan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelititan dan penulisan disertasi ini, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum ter-sier. Hasil penelitian ini, dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Pertimbangan filosofis pembagian kewenangan lembaga negara, dalam Konstitusi Negara Republik Demokratik Timor-Leste, adalah untuk menghindari penumpukan kewenangan pada salah satu lembaga negara, yang dapat mengarah pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan. 2. Dasar pertimbangan Majelis Konstituante Tahun 2002 mengijinkan Pemerintah untuk membentuk undang-undang adalah: a) Prosedur Tata Tertib Parlemen Nasional terlalu rumit; b) Pemerintah memiliki sumber daya manusia yang professional dalam bidang legislasi; c) Memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk membentuk RUU sesuai dengan visi dan misi pemerintahannya. 3. Keberlakuan usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tergantung pada: a) Masa jabatan badan legislatif, artinya bilamana dalam perjalanan; Presiden Republik membubarkan Parlemen Nasional, maka usulan rancangan undang-undang tersebut tidak dapat dilajutkan dan atau, bilamana rancangan undang-undang perijinan legislatif yang diajukan Pemerintah ditolak dua kali berturut-turut oleh Parlemen Nasional. b) Masa jabatan Pemerintah, artinya, bila dalam perjalanan pemerintahan; Presi-den Republik membubarkan Pemerintah dan memberhentikan Perdana Men-teri, maka usulan rancangan undang-undang perijinan legislatif tersebut tidak bisa dilanjutkan. Kata kunci: Kewenangan, Lembaga Negara, Undang-Undang.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya