Ide Pembentukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Demokratik Timor Leste.


Oleh : Reinaldo Francisco Luis
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
ide, Pembentukan Mahkamah Konstitusi, Sistem Ketatanegaraan

Abstrak :
ABSTRAK Berkenaan dengan ide pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, merupakan refleksi konstitusional berkenan persoalan kenegaraan yang selama ini telah terjadi; sengketa kekuasaan antara lembaga negara,dan tidak adanya perimbangan kekuasaan, prosedur pengujian undang-undang yang tidak jelas dan pelanggaraan hak-hak konstitusional warga negara yang acapkali bertentangandengan Konstitusi RDTL Tahun 2002. Faktor inilah yang menimbulkan ketidak-terselesaikan sengketa kenegaraan tersebut, oleh karena ituperlu dibentuk Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir dalam mewujudkan ide Negara hukum; emokrasi, kebebasan, keadilan,persamaan di depan hukumdan jaminan hak asasi manusia.Namun dari sudut pandang yuridis konstitusional Pasal 123 ayat (1)huruf (a) Konstitusi RDTL Tahun 2002, norma Pasal ini tidak menutup kemungkinan esksistensi Mahkamah Konstitusi atau menimbulkan kekaburan norma, maka untuk membentuk Mahkamah konstitusi seyogyanya pemerintah melakukan revisi terhadap Pasal tersebut.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan-pendekatan antara lain:pendekatan perundang-undangan, analisis konseptual, kefilsafatan, komparatif dan pendekatan sejarah, tujuan penelitian ini bertujuan menemukan pemikiran filosofis dan teoritis untuk mewujudkan ide pembentukan Mahkamah Konstitusi RDTL. Hasil penelitian yang dilakukanmenunjukan, bahwa:urgensipembentukan Mahkamah Konstitusi dalam sistemketatanegaraanRDTLdemi tegaknya prinsip negara hukum dan nilai-nilai yang terkandung dalam Konstitusi RDTL Tahun 2002.Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari lembaga peradilan yangmenyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang secara struktural kedudukannya sejajar atau ederajat dengan lembaga-lembaganegara yang telah ada dan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penguji undang-undang sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, impeachment kepada pejabat negara dan jaminan hak-hak asasi manusia.Demikian fungsi utama Mahkamah Konsttiusi sebagai penafsir konstitusi atauthe interprete of constitution, the guardion of constitution atau penjaga dan pelindung konstitusi dan penegak hak asasi manusia.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya