Kebijakan Formulatif Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Sistem Peradilan Pidana,


Oleh : Drs. I Putu Darma, SH.MH.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kebijakan Formulasi, Rehabilitasi, Pecandu, Korban Narkotika, Sistem Peradilan Pidana

Abstrak :
ABSTRAK Narkotika merupakan bahan atau barang berwujud zat dapat berguna bagi kehidupan manusia. Namun bila disalahgunakan pemakaiannya akan berdampak negatif. Agar narkotika tidak disalahgunakan penggunaannya, maka saat ini diatur melalui Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rehabilitasi diberikan utuk pemulihan kesehatan pecandu dan korban sebagai wujud partisipasi aktif negara dalam melindungi warga negaranya sesuai amanat, Pembukaan dan Pasal 28 H UUD Negara RI Tahun 1945 serta perlindungan HAM tiap orang di dalam proses peradilan. Rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika diatur dalam Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009. Namun dalam pasal tersebut tampak kekaburan norma hukum. Hakim dalam memutus pecandu dan / atau korban masih dikualifikasi dengan kata “dapat” atau “tidak wajib” untuk memutus dengan rehabilitasi. Terjadi disharmoni norma hukum yang kabur. Secara teori atas norma hukum kabur solusinya penafsiran, dalam hubungan ini peneliti memakai penafsiran gramatikal, sistematis, sosiologis dan perbandingan. Latar belakang diatas, menimbulkan 2 (dua) rumusan masalah : 1) Bagaimana keterkaitan pengaturan tindakan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia perspektif ius constitutum ? 2). Bagaimana pengaturan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia perspektif ius constituendum ? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang – undangan, pendekatan fakta, pendekatan konsep hukum, pendekatan historis dan pendekatan perbandingan. Dengan sumber bahan hukum primer, studi dokumen melalui kepustakaan dengan sistem kartu, subsidair dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum serta teknik analisis bahan hukum seperti diskripsi, evaluasi, sistematisasi, interpretasi dan argumentasi. Sebagai simpulan atas penelitian ini pertama bahwa pengaturan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dalam hukum positif belum jelas norma hukum mengaturnya (Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b), hakim tidak wajib dalam pustusannya merehabilitasi medis maupun sosial tersebut. Disemua tataran proses peradilan pidanapun belum juga ada keharusan bagi penegak hukum untuk kewajiban merehabilitasi. Untuk konsep rehabilitasi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika perspektif ius constituendum dalam Undang – Undang Narkotika dan peraturan perundang-undangan terkait untuk dilakukan rehabilitasi sesuai kebutuhan tiap tahapan peradilan pidana. Saran peneliti berupa pihak legislatif agar segera merevisi Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009, juga hakim dalam memutus kasus penyalahgunaan narkotika bagi pecandu ataupun korban mesti wajib melalui penetapan berupa rehabilitasi medis dan / atau rehabilitasi sosial.  

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya