Pengaturan Jabatan Notaris Sebagai Pendukung Sistem Keautentikan Dalam Transaksi Perdagangan Secara Elektronik


Oleh : I Putu Suwantara, SH.,MKn.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Notaris, Pihak Ketiga Terpercaya, Transaksi Elektronik, Perdagangan Secara Elektronik.

Abstrak :
ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan aktifitas berbagai bidang khususnya dibidang hukum, sosial, ekonomi berkembang dengan pesat. Dokumen elektronik yang telah ditandatangani dengan tanda tangan elektronik, mempunyai pembuktian yang sama dengan akta autentik yang dibuat oleh pejabat umum, setelah disahkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berikut peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. Terkait transaksi yang dilakukan secara Elektronik yang menjadi salah satu kewenangan lain notaris yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tidak secara jelas menyebutkan terkait mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik, sehingga ada kekaburan norma dalam pasal tersebut, para notaris berpendapat dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik terhadap transaksi elektronik hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan, karena tidak memenuhi syarat sebagai akta autentik, hal ini berpengaruh terhadap pelayanan jasa notaris didalam membuat Akta. Dari hal tersebut diatas dirumuskan permasalahan Mengapa Notaris dapat menjadi pihak ketiga terpercaya dalam menjamin keautentikan terhadap transaksi elektronik. Bagaimanakah reformulasi hukum agar notaris sebagai pejabat umum dapat menjalankan fungsi sebagai pihak ketiga terpercaya dalam transaksi perdagangan secara elektronik. Penelitian disertasi ini termasuk jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada bahan hukum sekunder, Pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Undang-undang (statute approach), Pendekatan historis (Historical approach), Pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandiangan hukum ( Comparative approach) permasalahan dikaji dengan mempergunakan intepretasi hukum, serta diberikan argumentasi berdasarkan teori-teori hukum yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa notaris dapat menjadi pihak ketiga terpercaya dalam menjamin keautentikan terhadap transaksi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Jabatan Notaris sebagai pejabat umum yang mengemban amanat kepercayaan publik, Reformulasi hukum agar notaris dapat menjalankan fungsi sebagai pihak ketiga terpercaya dalam transaksi perdagangan secara elektronik dengan merubah bunyi Penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Jabatan Notaris bahwa “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cybernotary), menjadi “kewenangan sebagai pihak ketiga terpercaya menguatkan transaksi yang dilakukan secara elektronik”.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya