PEMBUATAN KONTRAK BAKU DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA


Oleh : Munnie Yasmin
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
KONTRAK BAKU, HAK ASASI MANUSIA

Abstrak :
Kontrak merupakan salah satu perangkat hukum untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Salah satu bentuk kontrak adalah kontrak baku. Keabsahan kontrak baku tidak lagi menjadi hal yang perlu diperdebatkan karena telah menjadi kebutuhan bisnis dalam kaitannya dengan efisiensi dan efektifitas. Kontrak baku berpotensi adanya penyalahgunaan kedudukan oleh pihak yang mempunyai kedudukan lebih tinggi akibat pengusaan salah satu sumber daya (ekonomi, teknologi, atau ilmu) terhadap pihak yang lemah. Hal ini menyebabkan perlunya campur tangan negara dalam pembuatan aturan hukum untuk untuk melindungi pihak yang lemah. Ketidakseimbangan kedudukan dalam kontrak baku menimbulkan permasalahan hukum baik secara filosofis yakni terkait nilai-nilai keadilan, secara yuridis karena belum ada aturan mengenai kontrak baku yang ditujukan tidak hanya untuk konsumen dan secara sosiologis masih banyak klausula-klausula dalam kontrak baku yang mencerminkan ketidaseimbangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Apakah yang menjadi landasan filosofis pembuatan kontrak baku dalam perspektif hak asasi manusia? Apakah kontrak baku dapat melindungi hak asasi manusia? Apakah asas-asas hukum yang harus dirujuk dalam pembuatan kontrak baku agar dapat melindungi hak-hak asasi manusia? Penelitian merupakan penelitian hukum normatif, dengan mempergunakan Teori keadilan, Teori Kehendak, Teori Keseimbangan Dalam Kontrak, Teori Perlindungan Hak Asasi Manusia, Teori Perlindungan Minimum dan Teori Fungsi Negara Sebagai Regulator. Hasil penelitian dapat dirumuskan, landasan filosofis pembuatan kontrak baku dalam perspektif hak asasi manusia adalah perlindungan terhadap pihak yang lemah dalam pembuatan kontrak baku melalui campur tangan negara dalam pembuatan aturan sehingga tercapai keseimbangan kedudukan karena menurut peraturan perundang-undangan nasional maupun internasional hal itu merupakan kewajiban negara dalam hak asasi manusia (to respect, to protect, to fulfill). Kontrak baku tidak dapat melindungi nilai-nilai hak asasi manusia apabila di dalamnya terdapat klausula-klausula yang berat sebelah atau tidak adil,. Asas-asas hukum yang dapat dijadikan rujukan adalah asas-asas hukum terkait dengan substansi kontrak yang berisikan nilai-nilai keadilan yakni asas keseimbangan, asas proporsionalitas, asas itikad baik dan asas perlindungan. Rekomendasi dari penelitian ini, agar badan legislatif membentuk undang-undang terkait kontrak baku yang tidak hanya ditujukan kepada kontrak konsumen saja, namun juga kepada kontrak-kontrak komersial lainnya. Rekomendasi terhadap hakim, agar dalam menyelesaikan sengketa terkait kontrak baku mengacu pada keadilan substantif dan membatalkan hanya klausula baku yang dinilai tidak adil bukan kontrak secara keseluruhan.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya