Grose akta pengakuan hutang yang berkeadilan untuk melindungi pihak kreditur dalam perjanjian kredit Bank Pemerintah


Oleh : I Nyoman Raka, SH.,MH.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kata-kata Kunci : Grosse, Akta, Pengakuan Hutang, Keadilan, Kreditur, Kredit, Bank Pemerintah.

Abstrak :
ABSTRAK Grosse Akta Pengakuan Hutang dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa” pada kepala aktanya memiliki keistimewaan berupa kekuatan eksekutorial dalam proses penyelesaian suatu perjanjian hutang bilamana pihak debitur wanprestasi. Namun demikian, ketentuan Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg menetapkan untuk eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang mempersyaratkan kreditur mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan, sehingga kekaburan norma terkait pihak yang melaksanakan eksekusi. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji dalam disertasi ini terkait dengan landasan dasar perlunya akta pengakuan hutang menjamin adanya keadilan, hak-hak kreditur yang berpotensi kurang mendapatkan perlindungan hukum dari grosse akta pengakuan hutang dalam perjanjian kredit bank pemerintah, serta upaya yang diperlukan dalam memberikan kepastian perlindungan hak-hak kreditur melalui grosse akta pengakuan hutang yang berkeadilan dalam perjanjian kredit bank pemerintah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang beranjak dari kekaburan norma Pasal 224 HIR/Pasal 258 RBg. Bahan hukum yang dipergunakan penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Bahan hukum maupun informasi penunjang yang telah terkumpulkan terlebih dahulu dideskripsikan, dianalisis secara kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, untuk mendapatkan simpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan landasan dasar perlunya akta pengakuan hutang yang menjamin keadilan dalam perjanjian kredit pada bank pemerintah karena sumber dana yang dikelola Bank Pemerintah berasal dari pemisahan harta kekayaan negara, serta adanya irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang terdapat pada kepala akta. Hak-hak kreditur dalam kepastian hukum untuk pengembalian kredit dalam hal debitur wanprestasi optimalisasi dana-dana masyarakat dalam proses penyaluran kredit menjadi terkendala karena terhadap kredit-kredit macet tidak dapat dilaksanakan secara segera. Prosedur penyelesaian kredit macet melalui gugatan perdata di muka pengadilan negeri memerlukan waktu yang cukup lama, karena debitur yang diputuskan kalah pada tingkat pertama melakukan perlawanan, bahkan sampai peninjauan kembali. Untuk itu, notaris yang membuat kredit agar menyerahkan grosse akta pengakuan hutangnya kepada pihak Bank Pemerintah, eksekusi (lelang) atas jaminan hutang debitur dapat segera dilaksanakan tanpa lebih dulu melalui proses pengadilan oleh karena kekuatan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" yang ada pada akta pengakuan hutang telah memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya