DELEGASI PENGATURAN KEPADA PERATURAN GUBERNUR MENJAMIN KEMANFAATAN DAN KEADILAN


Oleh : Ni Luh Gede Astariyani
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Delegasi, Peraturan Gubernur, Kemanfaatan dan Keadilan.

Abstrak :
Delegasi merupakan pelimpahan kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan. Pasal 246 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur bahwa untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Kata “melaksanakan“ dan “atas kuasa” yang bermakna ketidak jelasan perintah menimbulkan problem filosofis nilai keabsahan apabila Peraturan Gubernur yang dibentuk tanpa didasarkan “melaksanakan perda” dan “atas kuasa peraturan perundang-undangan”. Problem sosiologis apabila delegasi tidak dapat memprediksi dinamika masyarakat. Problem yuridis adanya kekaburan norma (vague norm) menimbulkan implikasi yuridis dalam bentuk delegasi pengaturan untuk menjamin kemanfaatan dan keadilan. Berdasarkan latar belakang maka judul disertasi yakni ”Delegasi Pengaturan Kepada Peraturan Gubernur Menjamin Kemanfatan dan Keadilan ”. Permasalahan yang diajukan yaitu : (1) Landasan filosofis perlunya delegasi pengaturan; (2) Arah pengaturan dalam delegasi peraturan perundang-undangan kepada peraturan gubernur; (3) Proses pembentukan peraturan gubernur yang didasarkan atas delegasi pengaturan menjamin kemanfaatan dan keadilan. Penelitian ini dikualifikasikan penelitian normatif dengan kajian pustaka terdiri dari teori negara hukum, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, teori penjenjangan norma, teori pembentukan peraturan perundang-undangan, teori delegasi peraturan perundang-undangan, konsep kemanfaatan dan konsep keadilan. Beradasarkan pembahasan dan analisis permasalahan maka hasil penelitian (1) landasan filosofis perlunya delegasi peraturan perundang-undangan kepada peraturan gubernur karena pembentuk peraturan-perundang-undangan tidak dapat merumuskan norma yang bersifat teknis, detail atau rinci sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat. (2) Arah pengaturan dalam delegasi kepada peraturan gubernur didasarkan makna melaksanakan perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada. Pemaknaan tersebut berarti melaksanakan dalam arti ada perintah tegas dan dalam arti tanpa perintah tegas namun substansi memerlukan peraturan pelaksanaan. (3) pembentukan peraturan gubernur pertama, delegasi pengaturan untuk melaksanakan perda, kedua delegasi pengaturan atas kuasa peraturan perundang-undangan dan ketiga pengaturan yang ditafsirkan dan dilaksanakan oleh Gubernur melalui pembentukan peraturan gubernur. Berdasarkan kesimpulan, saran yang direkomendasikan sebagai berikut: (1) Berkaitan dengan makna“melaksanakan“ dan “atas kuasa“ mengandung kekaburan norma hukum harus menggunakan penafsiran yang tepat; (2) Dalam pembentukan peraturan gubernur yang di dasarkan tafsir atas peraturan perundang-undangan sebaiknya diberikan pedoman.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya