KONSTRUKSI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN DI INDONESIA


Oleh : Diah Ratna Sari Hariyanto
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Konstruksi, Mediasi Penal, Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Abstrak :
Disertasi ini berjudul “Konstruksi Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan di Indonesia”. Mediasi penal adalah sebuah alternatif penyelesaian perkara pidana yang berupaya untuk mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana untuk menyelesaikan masalah yang muncul dari kejahatan dengan melibatkan mediator. Mediasi penal menjadi topik yang menarik untuk dikaji karena meskipun bersinggungan dengan problem teoritis, namun mediasi penal secara sosiologis dibutuhkan dalam hukum pidana di Indonesia, terutama dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Terdapat 3 (tiga) permasalahan yang menjadi tujuan dalam penelitian ini yakni makna mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan, dasar hukum mediasi penal dalam tindak pidana ringan di Indonesia (ius contitutum), dan konstruksi mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan di masa yang akan datang (ius constituendum). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan enam jenis pendekatan yakni pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan, dan pendekatan filosofis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier/tertier. Bahan hukum primer dikumpulkan secara sistematis dan bahan hukum sekunder dikumpulkan dengan metode bola salju. Keseluruhan bahan-bahan hukum dianalisis dengan menggunakan teknik analisis bahan hukum berupa teknik deskripsi/deskriptif, teknik komparatif, teknik evaluasi/evaluatif, teknik interpretasi, teknik konstruksi, dan teknik argumentasi/argumentatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna utama mediasi penal adalah memberikan kemanfaatan bagi semua pihak dan sebagai sarana pemulihan. Dasar hukum mediasi penal dalam tindak pidana ringan di indonesia (ius contitutum) dalam prakteknya dilakukan berdasarkan kewenangan diskresi kepolisian. Terkait pengaturannya, meskipun secara eksplisit mediasi penal belum diatur secara tegas tetapi secara implisit sudah terkandung dalam kaidah hukum khususnya terkait dengan kewenangan diskresi kepolisian. Kaidah hukum mediasi penal memiliki nilai keberlakuan hukum secara faktual dan moral, serta sesuai dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Konstruksi mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan di masa yang akan datang (ius constituendum) dalam disertasi ini dibagi menjadi 4 (lima) bagian, yang menjadi temuan penulis yakni: 1) konsep mediasi penal, 2) konsep tindak pidana ringan dan jenis tindak pidana ringan yang dapat diselesaikan melalui mediasi penal, 3) konsep mediasi penal dan tindak pidana ringan dalam pembaharuan hukum pidana di indonesia, 4) prinsip-prinsip, model, dan mekanisme mediasi penal dalam penyelesaian tindak pidana ringan. Berdasarkan hal ini maka mediasi penal perlu dipertimbangkan di dalam sistem hukum Indonesia, dengan mengatur secara tegas terkait mediasi penal dan model mediasi penal yang ideal dalam penyelesaian tindak pidana di Indonesia, serta perlu diberikan jaminan kepastian hukum terhadap hasil mediasi penal.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya