Kepastian Hukum Pembagian Hasil Pajak Hotel Dan Restoran Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Suatu Studi Di Provinsi Bali)


Oleh : I Ketut Wica
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kepastian Hukum, Bagi Hasil Pajak Hotel dan Restoran.

Abstrak :
ABSTRAK Nama : I Ketut Wica Program Studi : Ilmu Hukum Judul Disertasi : Kepastian Hukum Pembagian Hasil Pajak Hotel dan Restoran dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Suatu Studi Di Provinsi Bali) Salah satu jenis pajak daerah yang diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah Pajak Hotel dan Restoran. Pembagian hasil Pajak Hotel dan Restoran di Provinsi Bali belum diatur di dalam undang-undang sehingga terjadi kekosongan norma khususnya “angka presentase tertentu” yang merupakan nilai bagi hasil pajak hotel dan restoran antar daerah di kabupaten/kota di Provinsi Bali, sebagaimana disyaratkan Pasal 294 ayat (4) Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bertitik tolak dari kekosongan norma tersebut maka timbul permasalahan: 1) Hakekat filosofis perlunya Pembagian Hasil Pajak Hotel dan Restoran di Provinsi Bali, 2) Eksistensi Pembagian Hasil Pajak Hotel dan Restoran di Provinsi Bali, dan 3) Urgensi mewujudkan adanya kepastian hukum dalam Pembagian Hasil Pajak Hotel dan Restoran. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang beranjak pada kekosongan hukum pembagian hasil Pajak Hotel dan Restoran. Untuk mendukung penelitian ini, dipergunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sejarah dan kefilsafatan. Hasil penelitian antara lain, Pertama, hakekat filosofis perlunya Pembagian Hasil Pajak Hotel dan Restoran Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali adalah untuk terwujudnya keadilan dalam pembagian hasil pajak hotel dan restoran untuk kemakmuran masyarakat Bali secara keseluruhan serta untuk pemerataan kesejahteraan melalui bagi hasil pajak tersebut kepada kabupaten lainnya yaitu Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Jemberana, untuk mengatasi ketimpangan pendapatan dan pemerataan pembangunan. Kedua, keberadaan bagi hasil pajak hotel dan restoran di Provinsi Bali masih dipertahankan sampai saat ini. Berdasarkan aspek kemanfaatan, telah jelas dirasakan masyarakat di Bali terutama dalam memajukan pariwisata pada akhirnya meningkatkan ekonomi masyarakat, sehingga kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat dapat tercapai, pelaksanaan bagi hasil di Provinsi Bali berdasarkan konsep Freies Ermessen. Ketiga, urgensi kepastian hukum yaitu untuk menghindari tindakan pemerintah bertentangan perundang-undangan, dan dengan kepastian hukum maka pemerintah dan masyarakat mengetahui jelas hak dan kewajibannya. Untuk dapat memberikan kepastian hukum maka UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan revisi mencantumkan bagi hasil Pajak Hotel dan Restoran sebagai objek bagi hasil pajak, kemudian menentukan jelas persentase bagi hasil pajak yang dapat diberikan.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya