Kewenangan Pengaturan Retribusi Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Provinsi Bali


Oleh : I Ketut Rochineng
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
-

Abstrak :
ABSTRAK Penelitian Disertasi ini berjudul Kewenangan Pengaturan Retribusi Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Provinsi Bali. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pengaturan kewenangan antara Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 23 Tahun 2014, dan Undang-Undang 28 Tahun 2009. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: bagaimanakah kewenangan pengaturan pemungutan retribusi daerah, mengapa pemungutan retribusi daerah diatur dengan peraturan daerah, dan bagaimanakah substansi norma pengaturan tentang retribusi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah. Untuk mengkaji permasalahan tersebut digunakan landasan: teori negara hukum, teori keadilan, teori keberlakuan hukum, teori kewenangan, teori pembentukan peraturan perundang-undangan, konsep otonomi daerah, konsep retribusi daerah, konsep perimbangan keuangan pusat dan daerah. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis konsep hukum, pendekatan kasus dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) terdapat ketidakharmonisan antara prinsip otonomi daerah seluas-luasnya dengan adanya pembatasan kewenangan pengaturan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Bali, 2) Norma pengaturan retribusi daerah di Provinsi Bali diatur dalam bentuk Peraturan Daerah karena setiap pengaturan pungutan yang membebani masyarakat harus melibatkan partisipasi masyarakat, 3) Perda Retribusi di Provinsi Bali telah memuat substansi minimal yang dipersyaratkan dalam Perda Retribusi dan telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukannya, dan 4) Pemda Prov. Bali tidak dapat melakukan inovasi sesuai potensi walaupun diberikan diskresi karena adanya pembatasan oleh Undang-undang. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU No. 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 agar harmonis dengan filosofi pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata kunci: kewenangan pengaturan, otonomi daerah, retribusi daerah,

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya