Karakter Final Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Melaksanakan Kewenangan Sesuai Pasal 24c Ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Oleh : ZUHRO NURINDAHWATI
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kata Kunci: Karakter Final, Putusan, Mahkamah Konstitusi.

Abstrak :
Perubahan paradigma sistem kekuasaan kehakiman Indonesia, setelah amandemen ke-3 UUD NRI 1945, telah melahirkan kekuasaan Kehakiman yang menganut sistem bifurkasi (bifurcation) dilihat dari ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Disinilah muncul lembaga baru yang dikenal dengan sebutan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan Konstitusional, mempunyai tugas yang sangat penting dan strategis, sebagai penafsir tunggal konstitusi Negara Republik Indonesia. Adapun masalah yang terkait untuk diteliti maupun dikaji adalah 1. Apa yang menjadi landasan filosofis pemikiran-pemikiran putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, 2. Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final, 3. Karakter final putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final sesuai dengan asas dan kaidah kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam hasil kajian analisis ketentuan UUD NRI 1945 dan UU nomor 24 Tahun 2003, ditemukan isu hukum yang menjadi problem hukum yang dihadapi Mahkamah Konstitusi, yaitu adanya ambigu dari pembentuk Undang-Undang terhadap penafsiran Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang dijabarkan dalam Pasal 10 dan Pasal 47 UU No.24 Tahun 2003, serta sering membuat kepastian hukum menjadi tidak pasti atau absur, sangat menarik untuk dikaji sebagai tema sentral desertasi ini. Pengertian kedudukan, menunjukkan posisi dan derajat Mahkamah Konstitusi diantara lembaga negara dan antara Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi, sedangkan kompetensi menunjukkan batas kompetensi antara MK dan MA, yang memiliki attribusi kewenangan yang pertama dan utama, dilahirkan dari format sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan negara. Kewenangan attribusi sebagai sentral pertama dan utama untuk tanggung jawab dan sekaligus dasar pelimpahan kewenangan dalam bentuk delegatie. Metode yang digunakan yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis konseptual, pendekatan kefilsafatan, pendekatan perbandingan serta pendekatan sejarah. Dengan tujuan terciptanya ide hukum, kepastian, kemanfaatan, keadilan serta jaminan hak asasi sesuai dengan makna filosofis. Kesimpulan, landasan filosofis memberi pengayoman terhadap kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan, implikasi putusan MK lembaga negara harus mewujudkan kepatuhan terhadap keputusan MK yang bersifat erga omnes, putusan MK menegakkan hukum dengan menjamin kepastian dan keadilan meliputi keadilan prosedural dan keadilan substantife, dan konsep karakter final putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan yang berdiri sendiri (genuine decision), oleh karena putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum, bersifat final dan langsung mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya