MODEL PENGATURAN HAK ATAS MEREK SEBAGAI JAMINAN KEBENDAAN BERGERAK (FIDUSIA) PADA PERBANKAN STUDI KOMPARATIF PADA NEGARA MAJU DAN NEGARA BERKEMBANG


Oleh : I GEDE AGUS KURNIAWAN
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Model Pengaturan, merek sebagai jaminan, perbankan, studi komparatif

Abstrak :
Perlindungan terhadap merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang lainnya sangat penting terutama bagi negara-negara berkembang di masa depan. Karena merupakan instrumen baru yang patut dikelola dengan baik, dalam kaitannya dengan dunia perdagangan internasional. Serupa dengan hak cipta dan paten, merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, juga merupakan salah satu hak kebendaan bergerak yang tidak berwujud (intangible assets). Dalam hal ini, merek juga mempunyai hak ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas merek yang dimiliki oleh pemilik merek. Oleh karena itu merek dengan hak ekonominya bisa memberikan keuntungan secara finansial, maka merek juga dapat seyogyanya dipakai sebagai obyek jaminan. Di beberapa negara, hak atas merek (HKI) dapat dijadikan jaminan kredit pada perbankan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan metode penelitian hukum kombinasi, yaitu kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris atau yang juga dikenal dengan istilah penelitian hukum dalam ranah socio-legal yang dipergunakan secara simultan. Hasil penelitian menunjukkan: a. Model pengaturan hak atas merek (intangible asset) sebagai jaminan dalam kegiatan perbankan pada negara maju dan negara berkembang, berdasarkan analisis konteks bahwa negara-negara tersebut telah memiliki konsep, kebijakan dan konten pengaturannya yang mengarah kepada HKI sebagai jaminan. b. Konstruksi model pengaturan jaminan kebendaan (fidusia) terkait hak atas merek dalam kegiatan perbankan di Indonesia pada masa yang akan datang, adalah model pengaturan yang mengarah kepada model kebijakan yang bersinergi dengan instansi terkait yang saling kait mengkait satu dengan yang lain, untuk membantu penyelenggara negara dalam membuat kebijakan terkait pembiayaan HKI. Diantaranya, Keberadaan benda tak berwujud (merek) sebagai jaminan pada Undang-undang jaminan fidusia; Kejelasan penormaan hak kekayaan intelektual (intangible assets) sebagai jaminan fidusia, pada Undang-undang Perbankan; Pengaturan Good Governance berkaitan dengan pendaftaran dan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Fidusia pada Kemenkumham. Penormaan mekanisme pemenuhan standar dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan terkait jaminan HKI khususnya hak atas merek dalam Penyisihan Penghapusan Kualitas Aktiva Bank dan Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum atau Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); e. Penormaan mekanisme penilaian dan badan berwenang yang melakukan penilaian terkait Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan kredit perbankan.

File :
Cover , Lembar Pengesahan , Daftar Isi, Abstrak, BAB I , BAB II , BAB III , BAB IV , BAB V , Daftar Pustaka , Halaman belakang lainnya