Pemberian Bantuan Hukum bagi Orang atau Kelompok Orang Miskin dalam Perkara Perdata


Oleh : Dr. I Ketut Tjukup, SH., MH.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Pemberian Bantuan Hukum, Orang atau Kelompok Orang Miskin, Perkara Perdata

Abstrak :
Perdadilan Negeri merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman telah melaksanakan Posbakum didalam proses peradilan. Secara teoritis, penyelesaian sengketa yang dibantu didalam proses peradilan. Secara teoritis, penyelesaian sengketa yang dibantu Posbakum di pengadilan Negeri membawa sejumlah keuntungan, diantaranya perkara dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya ringan sehingga waktu akan lebih efektif dan golongan tidak mampu pun dapat berperkara di pengadilan. Faktanya, ditemukan banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya, oleh sebab itu, perlu diketahui mengenai implementasi bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin dalam perkara perkara Perdata di Bali dan faktor-faktor penghambat pelaksanaannya. Pelaksanaan bantuan hukum ini dikaji dalam kerangka penyelenggaraan proses hukum yang adil. Penelitian ini akan menjelaskan pelaksanaan program bantuan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri di Bali kepada pencari keadilan yang termasuk kedalam golongan tidak mampu, dan bagaimana pula faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat dalam praktik pelaksanaannya. Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitian kualitatif yang berpola normative yuridis, yaitu penelitian yang menekankan pada data skunder, mencakup keseluruhan peraturan perundang-undangan yang ada (statute approach), dan menguji bagaimana prospek Posbakum di lingkungan peradila Negeri sebagai suatu bantuan hukum bagi golongan yang tidak mampu di masa depan. Sebagai suatu analisa data, akan digunakan analisis normative, yuridis dan SWOT analiysis. Sehingga diharapkan melalui penelitian ini dapat mengetahui bahwa Posbakum di Pengadilan Negeri di Bali sangat membantu pencarian keadilan golongan tidak mampu untuk berperkara.