Penguatan Sistem Inovasi Di Daerah/Strengthening Regional Innovation Systems


Oleh : Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH.M.H.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Inovasi Daerah, Pemerintahan Daerah, Sistem Inovasi Daerah (Regional Innovation, Regional Government, Regional Innovation System)

Abstrak :
Dalam rangka peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah, daya saing daerah, dan pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 diperlukan penguatan sistem inovasi daerah yang disusun secara terarah dan berkesinambungan. Diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 jis Undang-Undang No. 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memberikan paradigma baru bagi daerah untuk berinovasi, disatu sisi telah terjadi perluasan wilayah administrasi dalam kebijakan penganggaran dan di sisi lainnya terjadi penyempitan wilayah pidana (korupsi). Berdasarkan latarbelakang tersebut, penelitian ini akan mengkaji keseluruhan proses dalam sistem inovasi daerah, untuk meningkatkan inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha dan masyarakat di daerah. Tujuan dan target khusus yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi kebijakan penguatan sistem inovasi di daerah, penataan unsur sistem inovasi daerah dan pengembangan sistem inovasi di daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, menggunakan data primer yang diperoleh langsung pada obyek penelitian. Penelitian ini dapat juga menggunakan sebagian cara-cara penelitian ilmu sosial lainnya. Penelitian ini akan dilakukan di Pemerintahan Provinsi Bali, Kota Denpasar, serta tiga Kabupaten yaitu; Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung. Data-data akan dikaji, dideskripsikan diberikan penilaian serta dievaluasi. Keluarannya berupa rencana (substansi dan prosedur) penguatan sistem inovasi bagi daerah. In order to increase the capacity of local governments, regional competitiveness, and the implementation of the Master Plan for the Acceleration and Expansion of Indonesian Economic Development 2011-2025 need to strengthen the regional innovation system are arranged in purposeful and sustainable. The enactment of Law No. 23 Year 2014 jis Law No. 2 Year 2015 and Law No. 9 Year 2015 on Regional Government and Law No. 30 Year 2014 on Government Administration, provides a new paradigm for the regions to innovate, on one hand there is an increase in the administrative area of budgetary policy and on the other side of the narrowing regions crime (corruption). Based on the background, this research will examine the whole process in a regional innovation system, to enhance the innovation made inter-governmental institutions, local governments, educational institutions, institutions supporting innovation, businesses and communities in the Region. Objectives and specific targets to be achieved is to determine and evaluate the policy of strengthening the innovation system in the region, the arrangement of the elements of regional innovation systems and the development of innovative systems in the Region. This research used empirical legal research, using primary data obtained directly on the object of research.This research may also use part ways other social science research. This research will be conducted at the Provincial Government of Bali, Denpasar City Government, as well as three districts, namely; Badung, Gianyar and Klungkung. The data would be reviewed, given the assessment is described and evaluated. The output is a draft of the plan (of substance and procedure) for the strengthening of regional innovation systems.