Perluasan Kompetensi PTUN Pasca Berlakunya UU Administrasi Pemerintahan dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Acara pada Peradilan Tata Usaha Negara


Oleh : Prof. Dr. I Gusti Ngurah Wairocana, SH.M.H.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Implikasi, Perluasan Kompetensi PTUN, UU Administrasi Pemerintahan, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Abstrak :
Perluasan Kompetensi PTUN pasca lahirnya UU Administrasi Pemerintahan merupakan salah satu isu hukum yang menarik untuk dikaji secara mendalam. Berbagai perluasan kompetensi PTUN dalam UU Administrasi Pemerintahan dianggap masih menyisakan berbagai problematika teoritik yang menimbulkan kebingungan dalam teknis pelaksanaannya. Kondisi ini menjadi cukup ironis mengingat Peradilan administrasi sesungguhnya merupakan genus peradilan yang seharusnya dapat menjadi pilar dalam membangun suatu kehidupan bernegara yang sehat. Berbagai pandangan dari dua sisi kemudian muncul dan mewarnai diskursus akademis dan praktis terkait perluasan kompetensi PTUN pasca lahirnya UU Administrasi Pemerintahan. Beberapa pandangan menganggap bahwa UU Administrasi Pemerintahan saat ini sebagai sebuah titik balik dari keterbatasan peranan Peradilan Tata Usaha Negara dalam menegakkan hukum administrasi. Namun disisi lain, lahirnya UU Administrasi Pemerintahan kemudian juga dianggap mengandung berbagai ketidakjelasan dalam penormaan yang membingungkan dari sisi pelaksanaan pada sistem Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengklasifikasi dan merumuskan berbagai implikasi-implikasi hukum yang timbul dari setiap perluasan kompetensi PTUN pasca berlakunya UU Administrasi Pemerintahan, untuk menemukan kendala-kendala yang dihadapi hakim PTUN dalam pelaksanaan perluasan kompetensi PTUN sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan dan untuk mengetahui bagaimana sejatinya kedudukan UU PTUN sebagai hukum formil yang berlaku pada Sistem Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara pasca berlakunya UU Administrasi Pemerintahan. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Seluruh data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini disajikan dalam suatu laporan yang bersifat diskriptif analisis.