REVITALISASI FUNGSI FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT (FKDM) DI BALI: MEMPERKUAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA


Oleh : Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., MS.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Doktor Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, Persatuan dan Kesatuan

Abstrak :
Peranserta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat dirasa sangat penting dan memiliki peranan yang sentral. Peranserta masyarakat dalam melakukan diteksi dini antara lain diwujudkan dalam bentuk pembentukan ‘Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat’. Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, dibentuk mulai dari tingkat propinsi, kabupaten/ kota, kecamatan,sampai di tingkat desa/kelurahan. Adapun tujuan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana. Dengan fungsi pendeteksian dan pengidentifikasian, maka FKDM perlu diberikan gambaran umum mengenai potensi atau kecenderungan ancaman, dalam perspektif intelijen, khususnya terkait dengan perkembangan situasi nasional. Penelitian ini sangat penting untuk menganalisis secara sistematis dan logis bahwa berdasarkan sejarah bangsa Indonesia dan khususnya Provinsi Bali, menganalisis bentuk-bentuk ancaman yang perlu diwaspadai di Indonesia khususnya di Provinsi Bali, mengetahui hal-hal yang telah dilakukan baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten maupun provinsi oleh ‘Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat’ (FKDM) di serta menyusun upaya apa yang dilakukan agar Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di Bali lebih berhasil dan berdaya guna dalam melakukan diteksi dini terhadap bahaya yang sewaktu-waktu dapat menjadi ancaman bagi masyarakat Bali. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif ditunjang dengan penelitian empirik. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (the statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan sejarah (historis approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi dokumentasi, dengan melakukan inventarisasi dan kualifikasi berdasarkan metode sistematis dan metode bola salju, serta dicatat pada kartu-kartu dengan ukuran tertentu (card system). Data lapangan yang diperoleh maupun bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan, dianalisis dengan teknik analisis, yakni: deskripsi, sistematisasi, dan eksplanasi sebagai aspek epistemologi dalam penelitian ini. Luaran penelitian ini akan di publikasikan pada jurna nasional terakreditasi dan di seminarkan pada seminar nasional.