PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN EUTHANASIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN (Studi Kasus di Rumah Sakit se-Kota Denpasar)


Oleh : Ida Bagus Putra Atmadja, SH., MH.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Pelayanan Kesehatan, Perlindungan Konsumen, euthanasia, mercy killing

Abstrak :
Pelayanan di bidang kesehatan, tidak terpisah akan adanya penyedia jasa kesehatan dengan konsumen pengguna jasa kesehatan. Pasien dalam hal ini berkedudukan sebagai konsumen dikenal sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan dari pihak rumah sakit sebagai pemberi jasa pelayanan kesehatan dalam bidang perawatan kesehatan. Status pasien sebagai konsumen jasa kesehatan, maka ia juga mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemajuan di bidang kesehatan telah dapat menyembuhkan dan merawat kesehatan pasien untuk dalam jangka waktu tertentu. Namun, adakalanya sakit pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Untuk pasien yang yang telah lama sakit dan dirawat, dalam keadaan seperti itu, tidak jarang keluarga pasien menjadi iba juga selain sudah tidak ada biaya perawatan (ekonomi) sehingga meminta dokter untuk segera melakukan tindakan medis untuk mengakhiri penderitaan pasien yang lebih dikenal dengan euthanasia atau dengan kata lain mercy killing. Permasalahan yang diambil dalam penulisan ini meliputi beberapa masalah yang menjadi topik pembahasan adalah yang pertama bagaimana perspektif hukum perlindungan konsumen terhadap tindakan euthanasia? yang kedua adalah apakah tindakan pihak keluarga pasien yang mengajukan permohonan untuk dilakukan tindakan euthanasia dikategorikan pelanggaran hukum ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen? Peneliti hendak melakukan pengkajian, mengingat dari fakta hukum yang ada, kebutuhan akan adanya suatu undang-undang yang mengatur tentang euthanasia di Indonesia, menurut penulis sangatlah mendesak untuk segera dilaksanakan dimana di dalamnya juga harus membuat syarat dan prosedur yang cukup ketat serta pelaksanaannya harus disertai rasa tanggung jawab. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dalam ranah Socio Legal. Penelitian ini mengkaji hukum Undang-Undang sebagaimana oleh berbagai faktor sosial yang melahirkan aliran-aliran baru yang amat kritis pada pengkajian hukum yang beraliran legisme murni. Milanovic dan pengikutnya juga menyebutnya sebagai kajian dalam ranah the sociological jurisprudence, the functional jurisprudence, and the critical legal studies. Pendekatan yang digunakan adalah : conceptual approach, statue approach serta comparative approach