PANCASILA SEBAGAI SEGALA SUMBER HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA


Oleh : Prof. Dr. Made Subawa, S.H., M.S.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Pancasila, Pembangunan Hukum Nasional, Sumber Hukum

Abstrak :
Pancasila sudah dikenal secara meluas di kalangan masyarakat Indonesia baik kedudukan sebagai juwa, pandangan hidup, dasar Nagara aupun sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Penelitian "Pancasila Sebagai Segala Sumber Hukum Dalam Pembangunan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia" ini sangat erat kaitannya dengan Negara Indonesia sebagai Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945). Negara Indonesia sebagai Negara Hukum harusnya memiliki kejelasan mengenai karakteristik hukm nasional, baik pada tataran teoritik akademik maupun dalam tataran praktik, terutama arahnya dalam pembangunan hukm nasional. Atas dasar pemikiran tersebut, maka tim peneliti mengajukan penelitian ini, Terdapat dua permasalahan hukum yang akan diteliti dalam penelitian ini. Pertama, bagaimanakah hakekat Pancasila sebagai Ilmu Hukum Indonesia? Kedua, Bagaimanakah kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam pembangunan hukum nasional? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif terapan. Metode normatif terapan ini memiliki aspek normatif dan juga memilik aspek praktik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan konsep hukum, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan filsafat hukum.