PERLINDUNGAN NILI-NILAI MASYARAKAT TRADISIONAL DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA


Oleh : I Gusti Ngurah Parwata, SH., MH.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Nilai-nilai Masyarakat Tradisional, Pembaharuan hukum pidana

Abstrak :
Masyarakat tradisional Indonesia adalah masyarakat asli yang dilindungi oleh negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam pasal …dengan tegas menyatakan bahwa……Perlindungan terhadap masyarakat asli Indonesia berarti termasuk melindungi nilai-nilain tradisional mereka. Perlindungan terhadap masyarakat tradisional tidak hanya dalam bentuk pengakuan akan eksistensi mereka dalam perundang-undangan tetapi lebih penting lagi adalah mengadopsi nilai-nilai luhur masyarakat tradisiaonal tersebut dalam produk perundang-undangan nasional, termasuk dalam undang-undang yang dikatagorikan sebagai bagian dari hukum pidana. Hukum pidana modern dengan asas legalitasnya memiliki persoalan bilamana hukum pidana adat yang merupakan bagian dari hukum masyarakat tradisional diadopsi dalam hukum pidana nasional karena hukum pidana adat bertentangan dengan prinsip lex certa, lexscripta, dan lex stricta. Hukum pidana adat yang memiliki sifat non praeexistente regel, memiliki system pertanggung jawaban komunal, dan memberikan penyelesaian berdasarkan permintaan korban menjadi penghambat utama. Keberadaan hukum pidana adat dalam hukum pidana nasional dewasa ini dikarenakan adanya ketentuan UU darurat No. 1 tahun 1951 Pasal 3b, namun keberadaannya sangat minimal karena memiliki ancaman hukuman yang disepadankan dengan perbuatan yang sama dengan yang diatur dalam KUHP, bilamana tidak ada padanannnya hanya diberikan penjatuhan pidananya terbatas selama……Kondisi ini patut dipertimbangkan dalam upaya pembahruan hukum pidana ke depan, bagaimana hukum pidana Indonesia memberikan tempat pada nilai-nilai masyarakat tradisional Indonesia, namun tidak menghambat tujuan yang hendak dicapai atas keberadaan hukum pidana tersebut. Upaya untuk dapat menentukan model terbaik memasukkan nilai-nilai tradisonal masyarakat Indonesia dalam hukum Pidana di masa datang telah menarik minat untuk melakukan penelitian yang bersifat normative dan ditunjang dengan penelitian empiris berupa wawancara dengan nara sumber. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendejkatan konsep tual dan analitis, serta perbandingan.