Tanggung Jawab Pemerintahan Daerah dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan pada Tingkat Pendidikan Dasar Bagi Anak-Anak Usia Sekolah di Wilayah Provinsi Bali


Oleh : I Nengah Suantra, SH., MH.
dibuat pada : 2019
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Anak Usia Sekolah, Hak atas Pendidikan, Pemenuhan, Pendidikan Dasar, Tanggung jawab

Abstrak :
Hak atas pendidikan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang eksistensinya telah diakui secara konstitusional, yakni di dalam UUD NRI 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan; bahkan juga di dalam instrumen HAM internasional. Instrumen HAM Nasional maupun Internasional mewajibkan pemerintah termasuk pemerintahan daerah untuk melindungi (obligation to protect), menghormati (obligation to respect), dan memenuhi (obligation to fulfill) hak atas pendidikan, terutama pada tingkat pendidikan dasar. Namun faktanya kewajiban itu belum dapat dipenuhi secara maksimal sebab terdapat banyak anak-anak usia sekolah yang tidak dapat mengeyam pendidikan secara utuh; bahkan terdapat anak putus sekolah di tingkat pendidikan dasar dan putus sekolah ke jenang pendidikan menengah. Karena itu, penelitian ini sangat urgen untuk mengkaji permasalahan wujud tanggung jawab pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Bali dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar, sehingga akan dapat diidentifikasi perwujudan tanggung jawab tersebut dan hambatan yang dialami dalam mewujudkan tanggung jawab itu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kombinasi (normatif dan empiris) yang dipergunakan secara simultan, dengan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach dan Analitical Approach, serta tehnik analisis deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang diteliti yaitu: UUD NRI 1945, UU No. 39 tahun 1999, UU No. 20 tahun 2003, UU No. 11 tahun 2005, peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pendidikan dasar, UDHR 1948, ICESCR 1966, kebijakan dan program pemerintahan daerah terkait dengan pendidikan yang dituangkan ke dalam produk hukum daerah. Lokasi Penelitian yaitu pemerintahan daerah di wilayah Provinsi Bali yang terdapat anak putus sekolah terbanyak, peringkat kedua, dan paling sedikit; di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar. Luaran hasil penelitian berupa Artikel Ilmiah pada Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi, presentasi dalam SENASTEK, dan kajian dalam bentuk laporan hasil penelitian.