PENGENTASAN FAKIR MISKIN DAN ANAK-ANAK YANG TERLANTAR MELALUI PENGANGKATAN ANAK DALAM PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM INDONESIA


Oleh : I Nyoman Mudana, SH., MH.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Ilmu Hukum

Kata Kunci :
fakir miskin, pengangkatan, anak, terlantar, KHI

Abstrak :
Dalam sebuah perkawinan mempunyai anak merupakan dambaan setiap pasangan suami isteri, karena setidaknya dengan adanya anak harapan untuk melanjutkan keturunan akan menjadi terpenuhi. Ironisnya belum tentu dalam setiap perkawinan, pasangan suami isteri dapat dikaruniai anak, padahal mereka sudah berikhtiar dengan segala caranya. Bagi pasangan suami isteri yang belum atau tidak dikaruniai anak sebenarnya tidak perlu khawatir, karena dapat berikhtiar untuk mempunyai anak dengan jalan mengangkat anak. Dalam pembaharuan hukum kewarisan islam yang terdapat dalam Kompilasi hukum Islam pengangkatan anak tidak boleh dimaksudkan untuk menyamakan anak angkat dengan anak kandung, melainkan hanya sebatas pada pemeliaharaan/pengasuhan dan biaya-biaya pendidikan dan kehidupan sehari-hari yang beralih dari orang tua kandungnya kepada orang tua angkatnya tanpa memutuskan hubungan dengan orang tua kandungnya. Secara psikologis hubungan antara anak angkat dengan orang tua angkatnya sudah terjalin sejak kecil, sehingga merupakan hal yang wajar jika sebagai orang tua mempunyai harapan agar anak angkatnya mempunyai kehidupan yang layak, kendatipun ia sudah meninggal dunia, dengan cara memberikan harta kekayaannya. Melalui metode penelitian hukum normatif dimaksudkan untuk memperoleh solusi dan dasar hukum pemberian harta kekayaan orang tua angkat kepada anak angkat tanpa menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.