PEMAKAIAN BAHASA PERKAWINAN DALAM UPACARA ADAT BALI DI KABUPATEN GIANYAR PADA ERA PANDEMI COVID-19
Oleh : Dra. Ni Wayan Arnati, M.Hum.
dibuat pada : 2021
Fakultas/Jurusan : Fakultas Ilmu Budaya/Sarjana Sastra Indonesia
Kata Kunci :
bahasa perkawinan, upacara adat, Covid-19
Abstrak : PEMAKAIAN BAHASA PERKAWINAN DALAM UPACARA ADAT BALI DI KABUPATEN GIANYAR PADA ERA PANDEMI COVID-19 ABSTRAK Perkawinan antara pasangan laki-laki dan perempuan didasarkan atas afinitas untuk mewujudkan rumah tangga baru. Dalam proses mewujudkan rumah tangga baru diperlukan seseorang perantara/pemandu acara untuk menyampaikan maksud (ide), tujuan, dsb., baik pada pihak laki-laki (purusa) maupun perempuan (predana). Dalam penyampaian maksud (ide), tujuan, dsb. itu digunakan media bahasa Bali alus karena menyangkut dalam upacara adat prkawinan (pawiwahan). Bahasa pawiwahan adalah bahasa budaya yang melibatkan pihak laki-laki dan perempuan, yang terikat dengan tata nilai budaya, seperti pemakaian bahasa perkawinan pada masyarakat etnis (suku) Bali di Kabupaten Gianyar. Pemakaian bahasa perkawinan dalam upacara adat Bali di Kabupaten Gianyar perlu diteliti pada era pandemik covid-19. Dasar pertimbangan diteliti daerah ini karena sebagai salah satu daerah/kabupaten dan tujuan wisata tradisional. Kabupaten Gianyar sangat terkenal di manca negara dan termasuk kota tradisional internasional. Sebagai kabupaten tradisional apakah pemerintah Kabupaten Gianyar dapat memberikan informasi dalam perubahan zaman pada masyarakatnya akibat sesuatu hal, salah satunya pandemic covid-19. Masalah yang akan dideskripsikan dan dikaji adalah bagaimana pemakaian bahasa perkawinan dalam proses upacara adat etnis Bali sejak pemberitahuan (masedek) dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan; pemakaian bahasa dalam proses meminta calon istri (marerasan/nyuwaka); pemakaian bahasa saat proses pengambilan calon istri (peminangan); dan pemakaian bahasa saat proses pewarangan dan mejauman. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan data dan keterangan, serta mendeskripsikan pemakaian bahasa pada setiap tahapan proses pernikahan adat etnis Bali khususnya di Kabupaten Gianyar. Teorisosiolinguistik yang digunakan adalah Gumperz (1962); Halliday (1970); Fishman dalam Pride dan Holmes (1972); Hymes 1980 dalam Jendra (2007); dan Nababan (1984). Metode dan teknik digunakan dalam penelitian ini adalah metode dan teknik perolehan data, analisis data, dan penyajian hasil analisis. Hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai pedoman dalam pengajaran bahasa (sosiolinguistik) dan akan diseminarkan di forum nasional (internasional) serta akan dipublikasikan dalam proseding atau jurnal ilmiah. Kata kunci: bahasa perkawinan, upacara adat, Covid-19