KARAKTERISTIK WANPRESTASI DIKAITKAN DENGAN SENGKETA DAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM


Oleh : Ida Bagus Putu Sutama, SH., M.Si
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
wanprestasi, sengketa, perbuatan, melanggar hukum

Abstrak :
Target dari penelitian ini adalah untuk menemukan karakteristik wanprestasi dikaitkan dengan sengketa dan perbuatan melanggar hukum, permasalahan yang diangkat diantaranya: 1. Apakah perbedaan negosiasi/ musyawarah dalam penyelesaian wanprestasi dengan penyelesaian sengketa? 2. Apakah perbuatan menolak/ tidak bersedia membayar ganti kerugian sebagai akibat dari wanprestasi dapat dikategorikan sebagai sengketa? 3. Apakah wanprestasi dapat dijadikan objek sengketa? 4. Apakah wanprestasi dapat dituntut sebagai perbuatan melanggar hukum? 5. Apakah tuntutan ganti rugi imateriil dapat dituntut dalam peristiwa hukum wanprestasi? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan jenis pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan frasa. Sumber bahan hukum yang digunakan diantaranya bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku-buku hukum, jurnal-jurnal hukum, karya tulis di bidang hukum yang dimuat di media cetak maupun online), serta bahan hukum tersier yang bersifat penunjang (kamus, dan ensiklopedia). Teknik analisis bahan hukum interpretasi digunakan dalam penelitian ini khususnya dalam melakukan penafsiran gramatikal (arti kata/ bahasa), penafsiran kontektual (konteks/ pemaknaan kalimat), asas-asas hukum, teori-teori hukum, serta penafsiran peraturan perundang-undangan.