PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI PARIWISATA (Studi Kasus : Penggunaan Local Genius Sebagai Produk Pengusaha Lokal dalam Pariwisata)


Oleh : Dra. Luh Putu Kerti Pujani, M.Si.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Pariwisata/Sarjana Pariwisata

Kata Kunci :
Hukum Pariwisata

Abstrak :
Penelitian ini berjudul " PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM INDUSTRI PARIWISATA (Studi Kasus : Penggunaan Local Genius Sebagai Produk Pengusaha Lokal dalam Pariwisata) ". Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pariwisata budaya yang menjadi tagline Provinsi Bali sudah merasuk dalam setiap lini industri pariwisata. Usaha ritel sebagai usaha pendukung pariwisata memproduksi produk seperti tas, pakaian, aksesoris dan sepatu yang menggunakan bahan-bahan lokal. Produk tersebut mengadopsi local genius seperti seni anyaman dan seni pahatan. Pengusaha lokal mengalami kendala dalam mempertahankan produk tersebut akibat ketidakpahaman mereka untuk mendaftarkan produk tersebut dan memperoleh Hak Kekayaan Intelektual sebagai manfaat ekonomi dari produk tersebut. Mereka harus berhadapan dengan pengusaha asing yang bertindak curang yaitu mendaftarkan produk tersebut dan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual dari produk pengusaha lokal. Adapun permasalahan yang timbul adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam industri pariwisata? Bagaimana bentuk perlindungan hukum dan mempertahankan Hak Kekayaan Intelektual pengusaha lokal yang direnggut haknya oleh pengusaha asing? Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dan menganalisis permasalahan yang terjadi di lapangan dengan teori hak asasi manusia, teori keadilan, teori reward dan konsep hak kekayaan intelektual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual dalam industri pariwisata, khususnya perlindungan pengusaha lokal dalam mempertahankan Hak Kekayaan Intelektualnya sangatlah penting.