PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI KOTA DENPASAR


Oleh : Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi SH., MH.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Kekerasan Anak

Abstrak :
Upaya Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Anak di Kota Denpasar. Anak merupakan harapan dan generasi yang akan berperan dalam perjuangan meraih tujuan dan cita-cita bangsa. Kedudukan anak yang seperti itu memiliki cirri khusus,yang dimana secara fisik maupun mental dianggap belum memliki kemampuan untuk mandiri sehingga anak memerlukan perlindungan agar hak-hak dari anak terpenuhi. Upaya yang dapat dilakukan dalam menjamin hak-hak anak adalah dengan melakukan perlindungan bagi anak,ialah usaha untuk mengadakan suatu situasi atau kondisi dimana setiap anak dapat memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya,dalam pelaksanaannya upaya perlindungan hukum bagi anak seringakali tidak terungkap akibat sulitnya memperoleh keterangan dari korban yang telah mengalami trauma pasca mengalami tindak kejahatan. Perlu adanya kerja sama antar semua pihak,dari yang terdekat sengan korban yaitu keluarga hingga penegak hukum dan pemerintah. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum dalam ranah Socio Legal. Penelitian ini mengkaji hukum Undang-Undang sebagaimana oleh berbagai faktor sosial yang melahirkan aliran-aliran baru yang amat kritis pada pengkajian hukum yang yang beraliran legisme murni. Milovanovic dan pengikutnya juga menyebutnya sebagai kajian dalam ranah the sociological jurisprudence, the functional jurisprudence, dan the critical legal studies. Penelitian dengan aspek normatif ini menggunakan data sekunder sebagai data awal yang kemudian dilanjutkan dengan penggunaan dengan data primer yang diperoleh melalui studi lapangan. Penelitian hukum dengan aspek normatif dengan fokus kajiannya pada esensi hukum yang tertuang dalam bentuk norma-norma, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan ataupun ketentuan hukum lainnya yang kemudian dihubungkan dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana kekerasan dan perdagangan anak tidaklah sama,faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dapat dibagi menjadi dua yaitu faktor intrern dimana hal ini berasal dari anak itu sendiri dan keluraganya,faktor yang kedua adalah faktor ekstern,yaitu faktor lingkungan,media masa,dan budaya. Penyelenggaraan perlindungan anak di kota denpasar berdasarkan peraturan-peraturan perundang-undangan di Indonesia berupa, pembentukan P2TP2A kota denpasar, yang memberi berbagai pelayanan dan upaya pelayanan perlindungan hukum bagi anak korban tindak pidana kekerasan bekerjasama dengan beberapa selter yaitu LSM MERSI, MBM, GRASA.