PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA JUDI SABUNGAN AYAM DI KECAMATAN NUSA PENIDA, KLUNGKUNG


Oleh : Anak Agung Ngurah Yusa Darmadi SH., MH.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Penanggulangan, Judi, Sambung Ayam

Abstrak :
Penegakkan hokum terhadap perjudian sangat tidak maksimal, hal ini terjadi di Kecamatan Nusa Penida yang terletak di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali . Judi yang sering terjadi di daerah ini adalah sabungan ayam. Sabungan ayam merupakan suatu perbuatan yang dapat dikatagorikan judi karena perbuatan tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 303 ayat(3) KUHP. Sabungan ayam atau tajen dalam bahasa Bali merupakan permainan mengadu ayam yang disertai dengan taruhan atau toh dalam bahasa Bali dengan mengharapkan adanya kemenangan yang tergantung pada keberuntungan. Bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana judi sabung ayam di daerah nusa Penida dan Apakah yang menjadi hambatan dalam penanggulangan tindak pidana judi sabung ayam di Nusa Penida.