ANALISIS TUJUAN PEMIDANAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL TERKAIT TINDAK PIDANA ADAT (STUDI DELIK ADAT BALI)


Oleh : I Wayan Suardana, SH., MH.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Tujuan Pemidanaan, Pembaharuan hukum, Tindak Pidana, Adat

Abstrak :
Tujuan pidanaan nasional telah mengalami pergeseran saat ini tidak hanya sampai pada penjatuhan sanksi pada pelaku namun lebih lanjut ada pemulihan korban dan pengembalian ke keadaan semua, demikian juga RKUHP yang baru telah mencantumkan sanksi hukum adat sebagai upaya pemulihan keseimbangan yang juga merupakan cakupan pemidanaan nasional