PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS DI KOTA DENPASAR DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI


Oleh : Prof. Dr. Gde Made Swardhana, S.H., M.H.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Penanggulangan, Gelandangan dan Pengemis, Kriminologi

Abstrak :
Permasalahan gelandangan dan pengemis diKota Denpasar sangat meresahkan masyarakat dan dipandang sangat mengganggu kebersihan kota sebagai kota metropolitan.Peraturan mengenai kegiatan pergelandangan dan pengemisan dikualifikasikan sebagai suatu pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 504 dan 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan khusus untuk di Kota Denpasar diatur dalam Pasal 35 ayat (4) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 jo. No. 3 Tahun 2000 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut diatas, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka menanggulangi permasalahan gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar adalah melalui pendekatan kriminologis. Hasil penelitian ini diharapkan dalam implementasi penanggulangan gelandangan dan pengemis di Kota Denpasar dalam perspektif kriminologi dapat dilaksanakan secara maksimal sehingga kota Denpasar ke depan nya bebas dari gelandangan dan pengemis.Adapun faktor-faktor yang menjadi penghambat penanggulangan adalah faktor struktur hukum (legal structure) yaitu terkait dengan kinerja aparat penegak hukum belum maksimal, berikutnya faktor substansi hukum (legal substance) yaitu tindak pidana pergelandangan belum disebutkan secara tegas dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 15 Tahun 1993 jo. No. 3 Tahun 2000 dan belum adanya aturan pidana bagi masyarakat pemberi kepada gelandangan pengemis, dan faktor budaya hukum (legal culture) yaitu berupa kurang pedulinya masyarakat Kota Denpasar akan permasalahan gelandangan dan pengemis, masih adanya masyarakat yang memberikan sesuatu/uang kepada gelandangan pengemis, nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat bertentangan dengan ide pemidanaan terhadap gelandangan pengemis, dan sikap mental aparat penegak hukum yang kurang tegas. Perspektif kriminologi diharapkan dengan mengubah mainset para gelandangan dan pengemis sehingga tidak melakukan perbuatan menggelandang maupun mengemis sehingga kota Denpasar sebagai kota metropolitan segera terwujud dan kebersihan, keindahan, dan kenyamanan menjadi sebuah kota dengan budaya masyarakat yang kental dengan kearifan local semakin terwujud.