Harmonisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Otoritas Pariwisata


Oleh : Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Doktor Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Badan Otoritas Pariwisata, Harmonisasi, Kewenangan, Pemerintah Daerah

Abstrak :
Abstrak Penelitian ini memfokuskan pada aspek Hukum Administrasi Negara, Hukum Pemerintahan Daerah, dan Hukum Kepariwisataan mengenai pembentukan Badan Otoritas Pariwisata (BOP) di sepuluh destinasi wisata prioritas di Indonesia. Ada dua tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini. Pertama, penelitian ini bermaksud untuk memformulasikan kewenangan ideal yang dimiliki Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Badan Otoritas Pariwisata. Kedua, penelitian ini bertujuan untuk merumuskan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka mengharmonisasikan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Badan Otoritas Pariwisata agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan tanpa harus mengabaikan prinsip dan norma yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini didesain sebagai suatu penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang dilakukan baik terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis /konsep, dan pendekatan fakta. Khusus mengenai pendekatan peraturan perundang-undangan akan lebih dispesifikasi pada pengunaan pendekatan instrumental menyeluruh (a comprehensive instrumental approach) yang dilakukan untuk menganalisis sinkronisasi dan harmonisasi di antara instrumen peraturan perundang-undangan (wet en regeling), instrumen peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), dan instrumen perencanaan (planning, het plan). Penelitian ini akan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum berupa telaah pustaka dengan menggunakan sistem kartu (card system) yang melakukan kegiatan inventarisasi, pengoleksian, dan identifikasi bahan-bahan hukum ke dalam suatu sistem informasi yang komprehensif. Dalam rangka memperkaya informasi serta melakukan konfirmasi mengenai substansi-substansi penelitian ini, akan dilakukan wawancara dengan pejabat atau pimpinan di Kementerian Dalam Negeri (Jakarta), Kementerian Pariwisata (Jakarta), Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi Bali (Denpasar), Bali Tourism Board (Denpasar), Bali Tourism Development Corporation (Nusa Dua, Badung), dan di 1 lokasi BOP yang akan terbentuk segera, yaitu di Borobudur (Magelang, Jawa Tengah). Bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan kemudian diklasifikasikan untuk dilakukan interpretasi hukum. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap bahan-bahan hukum yang diperoleh, sehingga dapat ditarik kesimpulan.