Pola Pengaturan Penguatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm) Melalui Merek Dalam Menghadapi Persaingan Ekonomi Masyarakat Ekonomi Asia (Mea)


Oleh : Dr. Marwanto, SH., M.Hum
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Magister Kenotariatan

Kata Kunci :
Pola Pengaturan, Penguatan, UMKM, Merek.

Abstrak :
Menghadapi persaingan bebas pada era persaingan masyarakat ekonomi Asia, penguatan posisi UMKM mestinya menjadi prioritas perhatian Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Peran UMKM telah terbukti cukup signifikan dalam menyelamatkan ekonomi nasional dikala dilanda krisis. Walaupun telah dilakukan beberapa kebijakan yang telah mendorong kearah penguatan posisi UMKM seperti kebijakan kemudahan mengakses permodalan, akses pasar , tetapi jaminan kepastian hukum dalam penggunaan merek bagi UMKM untuk berbisnis belum dipenuhi. Sehingga UMKM berpotensi dihadapkan dengan masalah -masalah hukum. Ketika kesadaran hukum akan pentingnya perlindungan hukum tentang merek belum dapat dipenuhi maka pelanggaran penggunaan merek akan terjadi sehingga akan mengganggu proses dalam berbisnis. Berdasarkan UU N0 15 tahun 2001 hak merek hanya dapat diberikan oleh Negara setelah dilakukan pendaftaran. Dalam sistim pendaftaran merek mempergunakan sistim first to file. Artinya siapa yang mendaftarkan lebih dahulu ia yang memperoleh hak mereknya. Jadi bukan siapa yang menggunakan lebih dahulu yang dikenal dengan sistim pendaftaran first to use . Untuk biaya pendaftaran bagi ukuran ekonomi UMKM dipandang masih cukup berat. Melalui penelitian dengan metode ormative yaitu penelitian mendekati permasalahan dari segi hukum yakni berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang diikuti dengan melibatkan bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematik hukum, dan hubungan-hubungannya. Dengan metode yuridis normative diharapkan ditemukan sulusi perolehan hak merek yang terdaftar bagi UMKM dengan beban biaya yang lebih ringan.