PERANAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DI PROVINSI BALI


Oleh : Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Doktor Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kata kunci : Peranan, DPRD, Pelaksanaan Pemerintahan

Abstrak :
Di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), baik provinsi maupun Kabupaten/Kota merupakan badan-badan perwakilan rakyat, secara umum ia mempunyai fungsi-fungsi perwakilan, perundang-undangan dan pengawasan. Atau seperti dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir ke dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, disebutkan juga tiga fungsi DPRD yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Penelitian ini pada dasarnya ingin meletakkan sinyalemen itu pada proporsinya, apakah benar DPRD itu kurang berperanan atau dengan kalimat yang lebih enak di dengar, penelitian ini ingin memahami peranan DPRD dan kemudian menemukan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi perannya. Berbicara tentang peranan DPRD dapat diartikan sebagai berbicara tentang aktivitas yang dilakukan oleh unsur DPRD seperti anggota, pimpinan, fraksi, komisi dan organ kelengkapannya dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsinya ataupun tugas serta wewenangnya. Dengan demikian, aktifitas unsur DPRD yang bertujuan melaksanakan fungsi perwakilan, perundang-undangan dan pengawasan meru pakan peranan lembaga ini. Pendekatan yang diterapkan untuk membahas kedua pokok masalah penelitian ini adalah pendekatan konseptual (the conceptual approach). Pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, dilakukan untuk mengetahui pengertian peranan atau fungsi yang dirniliki oleh DPRD serta prosedur penerapannya. Selanjutnya pendekatan fakta digunakan untuk mengetahui secara faktual seberapa sudah peranan yang digunakan DPRD baik tugas maupun wewenangnya dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Kata kunci : Peranan, DPRD, Pelaksanaan Pemerintahan