PENERIMAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS KEPUTUSAN MAJELIS UTAMA DESA PAKRAMAN (MUDP) BALI NOMOR 01/KEP/PSM-3/MDP BALI/X/2010 TENTANG HAK WARIS PEREMPUAN (STUDI EMPIRIS DI KABUPATEN KLUNGKUNG, GIANYAR DA


Oleh : Prof. Dr. I Gede Yusa, S.H., M.H.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Doktor Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Masyarakat Hukum Adat, Hak Waris Perempuan

Abstrak :
Sistem kewarisan yang dikenal dalam masyarakat pada umumnya adalah sistem patriarchal/patrilinial dimana yang berhak mewaris atas harta warisan orang tua adalah garis keturunan laki-laki saja, sedangkan sistem kewarisan matriarchal/matrilinial adalah justru kewarisan jatuh pada pihak perempuan, dan sistem kewarisan parental yang berhak mewaris adalah keturunan laki-laki maupun perempuan dengan komposisi waris yang berbeda-beda. Hal tersebut bisa dimaklumi karena zaman dahulu kebanyakan penghasilan didapat dari laki-laki sedangkan kaum perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga saja. Kehidupan modern dewasa ini sudah sangat berbeda dengan kehidupan dahulu. Kaum hawa (perempuan) sudah banyak mengambil alih lapangan pekerjaan kaum laki-laki dari sektor pertanian hingga penerbangan bahkan kepala negara pun, sudah bisa dikerjakan oleh kaum perempuan. Oleh karena itu, maka tidaklah adil jika warisan orang tua (bapak dan ibu), hanya diwariskan kepada anak laki-laki saja. Hukum adat Bali dalam sistem kewarisannya juga memberikan hanya kepada pihak laki-laki sebagai ahli waris, sedangkan perempuan tidak. Setelah sekian abad sistem hukum kewarisan adat Bali ini berlaku, maka Majelis Utama Desa Pakraman Bali mengeluarkan Keputusan No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, Tanggal 15 Oktober 2010 Tentang Hak Waris Perempuan, yang menyatakan perempuan sudah diberikan hak mewaris secara terbatas. Pertanyaan sekarang muncul adalah apakah warga desa pakraman di seluruh Bali sudah mendukung isi dari keputusan ini. Untuk mendapatkan kejelasan jawaban maka penelitian ini diadakan. Dalam penelitian ini akan dilakukan dengan penelitian hukum empiris, dengan mengumpulkan Data Primer/Data Lapangan, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari sumber utama yang menjadi objek penelitian dalam hal ini masyarakat hukum adat dengan pengambilan sampling di Kabupaten Klungkung, Gianyar dan Bangli, yaitu dengan memberikan kuisioner maupun melakukan wawancara untuk mendapatkan hasil berupa gambaran mengenai penerimaan masyarakat terhadap keberadaan Keputusan Pesamuhan Agung MUDP Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010.