PERLINDUNGAN BUDAYA KULINER (FOOD CULTURE): STUDI MODEL PENGATURAN PERKEMBANGAN KULINER DALAM KEPARIWISATAAN BERBASIS HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL


Oleh : Prof. Dr. Ni Ketut Supasti Dharmawan, S.H.,M.Hum.,LLM.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kepariwisataan, Budaya Kuliner, Hukum Kekayaan Intelektual.

Abstrak :
Kepariwisataan adalah suatu proses, kegiatan maupun luaran produk jasa yang multidimensi, melibatkan interaksi industri kepariwisataan: supplier, akomodasi, transportasi, pemerintah, karyawan, maupun wisatawan itu sendiri. Globalisasi dengan karakter inovasi teknologi-informasinya seperti TV Channel dan internet, tidak dapat diragukan lagi membawa pengaruh yang luar biasa terhadap perkembangan kepariwisataan dunia, termasuk perkembangan kepariwisataan di Indonesia. Bali sebagai salah satu destinasi pariwisata di Indonesia dikenal berbasis pariwisata budaya, namun dalam perkembangannya pariwisata budaya berkembang hingga wisata budaya kuliner serta seni penyajian kuliner. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, dimensi hukum yang terintegrasi juga semakin multidimensi, tidak hanya hukum kepariwisataan, bahkan dimensi hukum Kekayaan Intelektual memegang peranan sangat penting, termasuk Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) serta Ekspresi Budaya Tradisional (Traditional Cultural Expression). Hukum kekayaan intelektual seperti Merek, Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Hak Cipta relevan sebagai model perlindungan terhadap perkembangan budaya kuliner. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kombinasi (normatif dan empiris) yang dipergunakan secara simultan, dengan pendekatan Statute Approach, Conceptual Approach dan Analitical Approach, tehnik analisis deskriptif kualitatif. Bahan hukum yang diteliti: TRIPs Agreement, WIPO, the UN WTO Global Ethic for Tourism, U.U. No. 10 Tahun 2009, U.U. No. 28 Tahun 2014, U.U. No. 20 Tahun 2016, U.U. No.30 Tahun 2000, U.U. No.31 Tahun 2000. Lokasi Penelitian Provinsi Bali, Mataram, dan Jakarta. Luaran hasil dari penelitian berupa Artikel Ilmiah pada Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi, presentasi dalam International Conference, serta model pengaturan budaya kuliner.