KEPATUHAN HUKUM KESATUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KLUNGKUNG TERHADAP PENSERTIFIKATAN HAK KOMUNAL ATAS TANAH


Oleh : Prof. Dr. I Made Sarjana, S.H.,M.H.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Kepatuhan Hukum, Pensertifikatan Tanah Hak Komunal

Abstrak :
Hak Komunal sebagaimana diatur dalam Permen Nomor 10 Tahun 2016, belum memberikan jaminan kepastian hukum apabila ditinjau dari Pasal 16 ayat (1) h UUPA, karena Hak Komunal ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, yang berbeda dengan pegaturan hak atas tanah yang dikenal sebelumnya dalam UUPA/tidak termasuk dari salah satu dasar terbitnya jenis hak-hak atas tanah lain yang dikenal dalam Pasal 16 UUPA. Hasil Pendaftaran Hak Komunal berupa sertifikat Hak Komunal belum memberikan menjamin kepastian hukum yang sama dengan sertifikat atas jenis hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 UUPA. Hal ini mengingat persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat ditentukan sebagai subjek Hak Komunal yang diatur dalam Permen Nomor 10 Tahun 2016 masih terdapat ketidaksinkronan dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam pendaftaran Hak Komunal yaitu PP Nomor 24 tahun 1997, yang menentukan syarat yang berbeda dengan permen Nomor 10 Tahun 2016 mengenai hal yang sama, sehingga kondisi ini akan berpotensi terjadinya ketidakpastian hukum baik mengenai syarat pemohon dan akan berimbas pula pada ketidakpastian hukum atas sertifikat Hak Komunal dikaitkan dengan sertifikat atas hak atas tanah yang diatur dalam Pasal 16 UUPA. Dalam penelitian ini dibahas mengenai dua permasalahan yakni bagaimanakah kepastian hukum Hak Komunal ditinjau dari Pasal 16 ayat (1) h. UUPA serta apakah kesatuan masyarakat hukum adat Klungkung memiliki kepatuhan hukum terhadap pensertifikatan Hak Komunal atas tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris.