KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA


Oleh : Dr. Ida Bagus Surya Dharma Jaya, SH., MH.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Pembaharuan hukum Pidana

Abstrak :
Keadilan Restoratif(restoratif justice) merupakan konsep lama yang muncul kembali dalam hukum pidana modern. Konsep ini muncul sebagai upaya untuk meningkatkan keadilan yang menjadi esensi dari hukum. Keadilan restorative dapat menjadi jembatankepentingan semua pihak dalam sistem peradilan pidana, yaitu pelaku, korban, dan masyarakat. Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana berwujud diskresi dan diversi. Diskresi dan diversi dapat mengubah wujud hukum pidana yang selama ini terlihat kaku dan otoriter menjadi fleksibel. Hal in terlihat dari disimpanginya prinsip asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana, dengan diberikannya peluang penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan dan adanya kemungkinan perubahan lamanya sanksi atapun jenis sanksi yang telah diputus oleh hakim dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Konsep Keadilan Restoratif yang demikian juga dipertimbangkan sebagai salah satu substansi penting dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia. Masuknya konsep ini akan membuat sistem peradilan jadi fleksibel, termasuk dalam pemidanaan (felexibality of sentencing). Kondisi ini akan menimbulkan kontradiksi karena hukum pidana yang berlaku sekarang (ius constitutum) cendrung berpaham pembalasan. Paham pembalasan terlihat menjiwai berbagai ketentuan dalam system peradilan pidana Indonesia. Pembaharuan hukum pidana yang sedang dirancang terlihat bersifat mensinergikan berbagai paham pemidanaan, termasuk juga memberikan kemungkinan konsep Keadilan Restoratif masuk di dalamnya dengan diperkenalkannya tujuan pemidanaan untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat sangat sesuai dengan konsep Keadilan Restoratif. Kondisi seperti diuraikan diatas sangat penting untuk diteliti, karena dampaknya ke depan harus diantisipasi, sehingga keharmonisan norma akan tetap terpelihara. Penelitian normative ini berjudul Restoratif Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia