KAPASITAS SKIM PERLINDUNGAN HUKUM DALAM INSTRUMEN HUKUM PUBLIK DAN PERDATA DALAM PENYEDIAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DALAM KONTRAK KERJA FARMING DI NEW ZEALAND


Oleh : Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Doktor Ilmu Hukum

Kata Kunci :
perlindungan hukum, tenaga kerja, kontrak kerja

Abstrak :
Pertanian merupakan sektor ekonomi paling besar di New Zealand, menyumbangkan sekitar 2/3 pendapatan negara dari sektor ekspor barang (2006-2007). Nilai ekspor sektor pertanian pada akhir Maret 2002 adalah 14.8 milyar dolar New Zealand, menunjukan bahwa sektor ini merupakan sektor andalan sumber pendapatan negara. Sebagaian besar pertanian New Zealand adalah pertanian hortikultura. Jenis tanaman penghasil buah yang paling banyak dibudidayakan adalah: stone fruit, peaches, nectrains, plums, apricots, cherries, apel, pear, pip fruits, anggur, citrus, blaccurrants dan berry. Sementara jenis sayuran yang paling banyak dibudidayakan adalah: onions dan squash, kentang dan jagung manis. Produksi itu dilengkapi dengan produksi biji-bijian dan umbi-umbian. New Zealan merupakan penghasil buah kiwi keempat terbesar dunia. Pertanian New Zealand memanfaatkan sekitar 105.000 hektar lahan tersebar diseluruh wilayah New Zealand, terutama: Hawke’s Bay, Otago, Tasman, Waikato, Canterbury, Bay of Plenty, Marlborough, Gisborne, Northland, dan Auckland, serta sekitar 4.150 pengusaha hortikultura (growers). Sekitar 16 juta kotak karton (18kg) apel dan 300.000 tce’s pear diekspor pada tahun 2007. Lebih dari 80 juta trays buah kiwi diekspor pada tahun 2006, merupakan ¼ produksi kiwi dunia. Nilai ekspor buah kiwi New Zealand merupakan ekspor hortikultura terbesar. Marlborough, Hawk’s Bay dan Gisborne, menghasilkan 205.000 ton anggur pada tahun 2007, dan ada sekitar 243 kilang anggur di New Zealand. Buah citrus dibudidayakan di Gisborne, Northland dan Auckland. Blaccurrants dan buah berry lainnya dibudidayakan di Tasman, Waikato, Canterbury dan Auckland. Total ekspor buah segar adalah sekitar NZD 1.200 juta pada tahun 2007 dan NZD 105 juta berasal dari buah hasil proses yang diekspor. Sekitar 76 juta liter mine, sekitar NZD 698 juta diekspor. Lebih dari 50 jenis sayuran dibudidayakan di New Zealand dengan melibatkan sekitar 25.000 tenaga kerja. Sekitar 1.450 growers memproduksi sayur mayor segar dengan nilai ekspor sekitar NZD 400 juta (2007). NZD 260 juta sayuran segar, terutama onions dan squash diekspor pada tahun 2007. Sekitar 750 growers memproduksi sayuran yang telah diproses dengan nilai NZD 100 juta, dan NZD 297 juta sayuran yang telah diproses dan didinginkan, terutama kentang, jagung manis dan peas (ekspor 2007). Sekitar NZD 63 juta hasil palawija dan NZD 43 juta bunga bertangkai dan daun-daunan diekspor pada tahun 2007. Luasan lahan pertanian dan besaran produksi tersebut menggambarkan kebutuhan pertanian New Zealand terhadap tenaga kerja, baik untuk kepentingan melakukan penanaman, pemeliharaan, dan panen. Sebagian tenaga kerja untuk daerah Otago dihadirkan dari Indonesia. Mereka merupakan tenaga kerja yang rendah pendidikan dan tidak berbahasa Inggris. Kehadiran mereka difasilitasi oleh berbagai agen penyalur tenaga kerja dengan sistem pengikatan hubungan kerja berdasarkan kontrak standar yang seringkali mengabaikan hak pekerja untuk melakukan tawar menawar. Posisi mereka sebagai tenaga kerja yang memerlukan pekerjaan dan dengan bayangan imbalan upah yang cukup besar, membuat para pekerja kurang menggunakan hak mereka ntuk melakukan tawar menawar dalam menyusun kontrak kerja. keadaan demikian ini menimbulkan pertanyaan tentah keterlindungan hak-hak tenaga kerja baik berdasarkan instrumen hukum publik dan perdata, baik menurut hukum public dan perdata di Indonesia maupun hukum public dan perdata di New Zealand. Seluruh tenaga kerja yang bekerja di Otago menandatangani kontrak standar yang telah dipersiapkan oleh perusahaan-perusahaan pertanian. Cara pengikatan demikian ini melahirkan pertanyaan tentang seberapa memadai instrumen hukum publik dan hukum perdata di masing-masing negara menyediakan skim perlindungan hukum dan seberapa memadai kontrak kerja yang dibuat oleh para pekerja dengan perusahaan-perusahaan tersebut menyerap skim perlindungan hukum itu di dalam kontrak kerja yang dibuat para pihak. Pertanyaan ini perlu dijawab secara konstruktif untuk memperoleh gambaran tentang jaminan perlindungan hukum yang tersedia bagi para pihak, atau dalam memberikan inspirasi tentang kebutuhan perlindungan hukum, termasuk materi perjanjian dan prosedur penyelesaian sengketa yang diperlukan dalam pengikatan hubungan kerja semacam itu.