PENYERTAAN MODAL NEGARA PADA PERSEROAN DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN NEGARA


Oleh : Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Doktor Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Keuangan Negara, Penyertaan Modal, Perseroan

Abstrak :
Pembangunan hukum sebagai salah satu pembangunan nasional memiliki hubungan interpedensi dengan berbagai sektor pembangunan lainnya seperti politik, ekonomi, budaya, pertanian dan keamanan. Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat yang berfungsi untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat bukanlah sebuah proses yang otonom melainkan adalah proses yang heteronom. Sebagaimana ditentukan dalam rencana pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) bahwa arah kebijakan pembentukan hukum di selenggarakan melalui proses terpadu dan demokratis berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara republic Indonesia 1945 (selanjutnya disebut UUDNRI 1945), sehingga produk-produk hukum dapat diaplikasikan secara efektif dengan di dukung oleh hasil-hasil penelitian, aspirasi dan kebutuhan masyarakat, sehingga pembentukan hukum dapat bersifat responsive sebagaimana dikemukakan oleh Philip Nonet dan Zalnick bahwa hukum harus mampu merespon dan mengakomodasi nilai, prinsip, tradisi dan kepentingan masyarakat untuk dapat mencerminkan hukum yang baik