SANKSI HUKUM DALAM MENGENDALIKAN SUMBER DAYA AIR DARI PENCEMARAN


Oleh : Prof. Dr. I Made Arya Utama, SH., M.Hum.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Air, Pencemaran, Pengendalian, Sanksi

Abstrak :
Kebutuhan sumber daya air untuk terus meningkat dari tahun ke tahun sebagai dampak pertumbuhan penduduk dan pengembangan aktivitasnya. Padahal di lain pihak ketersediaan sumberdaya air semakin terbatas malahan cenderung semakin langka terutama akibat penurunan kualitas lingkungan dan penurunan kualitas akibat pencemaran. Kondisi dikotomis itu apabila tidak dikelola dan diantisipasi, akan dapat menimbulkan ketegangan dan malahan konflik akibat benturan kepentingan, sehingga persoalan sanksi hukum dalam pengelolaan sumber daya air menjadi menarik untuk diteliti. Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang mengkaji kekaburan norma terkait sanksi hukum dalam pengelolaan air di daerah. Oleh karena itu, sumber bahan hukum penelitian ini berupa hasil penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian penunjukkan pencemaran sumber daya air dapat disebabkan karena adanya perbuatan manusia yang memasukkan atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam sumber daya air sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Mengenai sanksi hukum yang dapat diterapkan dalam hal itu, berupa sanksi hukum administrasi, sanksi hukum pidana dan sanksi hukum perdata, dengan pengutamaan pada sanksi Hukum Administrasi yang lebih mudah serta cepat dilaksanakan.