Pengalaman Memoderasi Pengaruh Idealisme dan Komitmen pada Keputusan Etis Konsultan Pajak di Wilayah Provinsi Bali


Oleh : Dr. Made Gede Wirakusuma, SE., M.Si. Ak., CA
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Ekonomi dan Bisnis/Pendidikan Profesi Akuntan

Kata Kunci :
Idealisme, Komitmen, Pengalaman, Keputusan etis,

Abstrak :
Self assessment system dalam penerapan perpajakan di Indonesia merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kenyataannya, Wajib Pajak masih banyak yang tidak menghitung sendiri pajak terutangnya meskipun dalam fungsi membayar sudah baik, bahkan banyak Wajib Pajak telah menyetorkan pajak terutangnya sebelum jatuh tempo, namun terdapat juga Wajib Pajak yang membayar pajak terutang tidak sesuai dengan penghitungannya. Kecenderungan pula Wajib Pajak melaksanakan pelaporan bukan karena kesadaran mereka sendiri tetapi lebih diakibatkan karena untuk menghindari adanya denda. Oleh karena itu, peranan konsultan pajak sangat diperlukan, sebagai mitra dari pemerintah (direktorat jenderal pajak) untuk membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak bagi para wajib pajak. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sering mengalami dilema keputusan etis dalam menjalankan profesinya. Beberapa tahun terakhir tidak sedikit kasus terkait perpajakan yang melibatkan konsultan pajak di dalamnya. Berbagai penelitian menunjukkan adanya beberapa faktor yang mempengaruhi keputusan etis, baik akibat dari karakteristik individu seperti idealisme diri, komitmen professional, juga akibat adanya perbedaan pengalaman dari para konsultan pajak itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh idealisme dan komitmen profesional sebagai variabel bebas, serta pengalaman sebagai variabel yang memoderasi pembuatan keputusan etis konsultan pajak yang terdaftar di wilayah Provinsi Bali. Penelitian dilakukan dengan metoda survei menggunakan kuesioner untuk memperoleh data yang dikirimkan kepada responden/sampel dari populasi yaitu anggota IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) Wilayah Bali. Teknik penentuan sampel menggunakan teknik purposive sampling dengan kriteria: (1) konsultan pajak terdaftar dan memiliki ijin praktik di Wilayah Bali; (2) masih berstatus aktif yang tidak dibatasi jabatannya, baik sebagai managing partner, manajer, konsultan senior, maupun konsultan junior; (3) sekurang-kurangnya menangani lima wajib pajak badan. Analisis data untuk menjawab hipotesis penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik analisis regresi moderasian (MRA).