KEBIJAKAN PENGATURAN TENTANG PARIWISATA BUDAYA DI PROVINSI BALI


Oleh : Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Doktor Ilmu Hukum

Kata Kunci :
pengaturan dan pariwisata budaya

Abstrak :
Di Provinsi Bali pariwisata merupakan salah satu sektor unggulan selain sector pertanian dan industri kecil dan menengah. Pariwisata Bali telah tumbuh dan berkembang sedemikian rupa memberikan sumbangan yang besar terhadap pembangunan daerah dan masyarakat Bali. Pemerintah Provinsi mengembangkan kepariwisataan dalam bentuk pariwisata budaya yang merupakan delegasi pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur. Delegasi pengaturan dalam Peraturan Gubernur terkait dengan delegasi pengaturan dalam peraturan gubernur tentang pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan hidup bagi kepariwisataan budaya bali Bali berlandaskan kepada Kebudayaan Bali yang dijiwai oleh ajaran Agama Hindu dan falsafah Tri Hita Karana sebagai potensi utama dengan menggunakan kepariwisataan seba¬gai wahana aktualisasinya, sehingga terwujud hubungan timbal-balik yang dinamis antara kepa¬riwisataan dan kebudayaan yang membuat keduanya berkembang secara sinergis, harmonis dan berkelanjutan untuk dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, kelestarian budaya dan lingkungan