Pengetahuan Para Mahasiswa Di Kota Denpasar Tentang Pengaturan Hak Menyatakan Pendapat


Oleh : I GDE PUTRA ARIANA, SH, M.Kn
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
pengaturan, hak menyatakan pendapat

Abstrak :
Aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa saat ini hampir dilakukan di seluruh wilayah Indonesia dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah agar kebijakan pemerintah tersebut dapat mensejahtrakan rakyat, seperti misalnya demonstrasi mahasiswa yang menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berujung anarkis sepanjang bulan Maret 2012, serta demonstrasi mahasiswa sepanjang tahun 2013 sampai dengan tahun 2015 di berbagai wilayah Indonesia yang berakhir anarkhis. Demikian pula di Kota Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali sering juga terjadi unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa sebagai wujud dari kritik sosial terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat atau tidak mensejahtrakan rakyat. Seperti diketahui bahwa di Kota Denpasar banyak terdapat lembaga perguruan tinggi yang berbentuk universitas atau sekolah tinggi. Melihat fakta-fakta tersebut, bahwa aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa di Indonesia sering berakhir ricuh dan anarkhis yang sangat merugikan dan mengganggu kepentingan atau ketertiban umum, maka melihat hal tersebut peneliti ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang pemahaman para mahasiswa di Kota Denpasar tentang pengaturan hak kemerdekaan menyatakan pendapat yang terwujud dalam bentuk aksi-aksi unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa. Aksi-aksi unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa sebagai wujud dari hak menyatakan pendapat di muka umum yang merupakan implementasi atau penerapan dari nilai-nilai hak asasi manusia tentu tidak bisa dilaksanakan secara bebas tanpa batas, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab agar aksi-aksi unjuk rasa mahasiswa tidak menjadi anarkhis atau kerusuhan yang bisa mengganggu dan merugikan kepentingan dan ketertiban masyarakat umum. Aksi-aksi unjuk rasa atau demonstrasi mahasiswa harus dilakukan secara bertanggung jawab, makna kata ”bertanggung jawab” adalah bahwa hak kemerdekaan atau kebebasan menyatakan pendapat di muka umum tersebut ada batasnya yaitu tidak boleh merugikan hak asasi orang lain dan tidak mengganggu serta tidak merugikan kepentingan dan ketertiban umum. Pengaturan hak kemerdekaan menyatakan pendapat sejatinya telah diatur dalam instrumen hukum internasional dan hukum nasional.