KEKUATAN MENGIKAT SECARA YURIDIS TENTANG HARGA DAN MEKANISME PENERAPAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR DALAM SURAT EDARAN KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (KLHK) KEPADA KEPALA DAERAH MELALUI SURAT N


Oleh : Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
kekuatan mengikat, yuridis, surat edaran, kantong plastik

Abstrak :
Upaya pemerintah pusat telah menyikapi dengan membuat kesepakatan dengan mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan secara bertahap penggunaan kantong plastik. Kesepakatan tersebut diperoleh usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar pertemuan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional(BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Aprindo. Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Selama masa uji coba pemerintah, BPKN, YLKI, dan Aprindo sepakat bahwa pengusaha ritel modern tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma untuk konsumen. Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Apakah landasan filosofis terkait dikeluarkannyaTentang Harga Dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016? 2. Bagaimanakah kekuatan mengikat, kedudukan, dan mekanisme terhadap surat edaran tersebut dalam konteks yuridis? Penelitian yang akan dilakukan menggunakan penelitian normatif dengan cara menganalisa peraturan perundang-undangan terkait serta mengkorelasikan dengan ditunjang beberapa fakta empiris sebagai data penunjang serta penguat daripada rekomendasi. Luaran dari penelitian ini adalah terpublikasi pada jurnal terakreditasi dan sebagai teknologi tepat guna atau rekayasa sosial ekonomi, atau rumusan kebijakan publik.