SEL PUNCA EMBRIONIK DALAM ASPEK YURIDIS DAN ETIKA BIOMEDIS


Oleh : Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
SEL PUNCA, EMBRIONIK, YURIDIS, ETIKA BIOMEDIS

Abstrak :
Sel punca sebagai salah satu inovasi dalam dunia kedokteran merupakan terobosan baru yang dianggap solutif terhadap permasalahan medis. Hal tersebut disebabkan karena potensi sel punca yang semakin menjanjikan untuk solusi terapi sehingga menyuguhkan harapan baru dalam pengobatan berbagai penyakit. UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 834/MENKES/SK/IX/2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2012 merupakan dasar hukum mengenai sel punca di Indonesia. Pada dasarnya penggunaan sel punca hanya dapat dilakukan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta dilarang digunakan untuk tujuan reproduksi. Selain itu sel punca tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. Transplantasi sel punca hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan ataupun diperjualbelikan dengan alasan apapun. Akan tetapi seiring perkembangan jaman, perlu sekiranya dipertimbangkan mengenai penggunaan sel punca terhadap embrionik, meskipun secara agama dan etika biomedis hal tersebut dianggap tidak relevan utuk dilakukan. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana sel punca dalam perspektif yuridis dan etika biomedis . Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Luaran dari penelitian ini adalah disampaiakan dalam seminar nasional dan terpublikasi pada buku text.