Model Pengaturan Anti Obesitas dalam Rangka Penguatan serta Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat di Indonesia (Komparatif di Negara Maju dan Berkembang)


Oleh : Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
MODEL PENGATURAN, ANTI OBESITAS, KESEHATAN MASYARAKAT

Abstrak :
Obesitas atau kegemukan untuk sebagian orang sejatinya merupakan suatu permasalahan yang harus ditangani secara serius. Selain mengganggu penampilan dari segi estetika, obesitas juga menyebabkan berbagai macam masalah kesehatan. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh obesitas ini beragam mulai dari hipertensi, penyakit jantung koroner hingga stroke. Penyebabnya bermacam-macam di antaranya adalah genetis, faktor lingkungan, faktor psikis, kelainan atau penyakit seperti hipotiroidisme, dan aktivitas fisik. Penyebab tersering obesitas adalah faktor lingkungan yaitu pola makan dan gaya hidup yang tidak sehat. Obesitas merupakan suatu keadaan fisiologis akibat dari penimbunan lemak secara berlebihan di dalam tubuh. Saat ini gizi lebih yang tidak terkontrol dan obesitas merupakan epidemik di negara maju, seperti Inggris, Brasil, Singapura dan dengan cepat berkembang di negara berkembang, terutama populasi kepulauan Pasifik dan negara Asia tertentu. Prevalensi obesitas meningkat secara signifikan dalam beberapa dekade terakhir dan dianggap oleh banyak orang sebagai masalah kesehatan masyarakat yang utama. Di Indonesia, obesitas belum dijadikan sebuah masalah yang darurat karena tindakan preventif dan promotif belum berjalan dengan baik. Kegiatan kuratif dan rehabilitatif masih menjadi yang dominan dibandingkan dengan pencegahan dan promosi kesehatan. Padahal, obesitas ini merupakan masalah yang harus segera ditangani karena memiliki efek domino yang mampu mempengaruhi kesehatan hingga kegiatan perekonomian. Secara regulasi, sejatinya pemerintah Indonesia menyadari akan bahaya dampak serta resiko yang ditimbulkan dari obesitas. Terlihat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak Serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji yang selanjutnya diamandemen dengan Permenkes Nomor 63 Tahun 2015. Di Negara maju yaitu Amerika dan Jepang memiliki program khusus serta regulasi terkait penanganan obesitas. Malaysia yang notabene negera tetangga yang paling dekat dengan Indonesia ternyata juga memiliki program yang serupa. Malaysia merupakan yang menjadi negara pertama di Asia yang memiliki undang-undang antiobesitas agar obesitas menurun di masyarakatnya. Roscoe Pound menyatakan hukum dapat berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law as a tool of social engineering). Di Indonesia, konsep Roscoe Pound diintrodusir dan dikembangkan oleh Mochtar Kusumaatmadja. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum berfungsi sebagai sarana pembaharuan atau sarana pembangunan adalah didasarkan atas anggapan, bahwa hukum dalam arti kaedah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan. Obesitas di Indonesia sudah mulai dirasakan secara nasional dengan semakin meningginya angka kejadiannya. Selama ini kegemukan di Indonesia belum menjadi sorotan prioritas karena masih disibukkan terhadap masalah kekurangan gizi. Meskipun obesitas di Indonesia belum mendapat perhatian khusus, namun kini sudah saatnya Indonesia mulai berkonsentrasi terhadap masalah obesitas baik pada anak maupun orang dewasa. Hal tersebut bilamana dibiarkan akan berpotensi mengganggu sumber daya manusia (Human Capital) di kemudian hari serta sudah dapat dipastikan biaya kesehatan untuk penyakit yang ditimbulkan dari obesitas akan meningkat secara drastis. Prevalensi obesitas di Indonesia mengalami peningkatan mencapai tingkat yang membahayakan. Intervensi pemerintah dalam hal ini sangat dibutuhkan, yatu dengan membuat suatu regulasi terkait anti obesitas. . Pada posisi problematis inilah pentingnya penelitian ini dilakukan dan potensi hasil yang daharapkan yaitu mengenai MODEL PENGATURAN ANTI OBESITAS DALAM RANGKA PENGUATAN SERTA PENINGKATAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT DI INDONESIA (KOMPARATIF DI NEGARA MAJU DAN BERKEMBANG). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sehingga rumusan masalah dalam tulisan ini adalah : (1) Apakah pengaturan terhadap segala potensi penyebab obesitas sudah terakomodir dengan baik dalam rangka peningkatan derajat kesehatan di Indonesia? (2) Bagaimana konstruksi model pengaturan anti obesitas di negara maju dan negara berkembang lainnya ? (3) Bagaimanakah konstruksi hukum serta model pengaturan anti obesitas dalam rangka penguatan serta peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Luaran dari penelitian ini adalah akan disampaikan berbentuk makalah dalam pertemuan Nasional, serta akan dibuatkan dalam bentuk jurnal Internasional tidak terindex, serta dalam bentuk buku teks.