URGENSI PENGATURAN PERLINDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP WANITA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA


Oleh : Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, SH., MH.
dibuat pada : 2016
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
urgensi, pengaturan, kekerasan seksual, wanita, HAM

Abstrak :
Kejahatan kesusilaan atau moral offences dan pelecehan seksual atau sexualharassment merupakan dua bentukpelanggaran atas kesusilaan yang bukansaja merupakan masalah hukum nasionlsuatu negara melainkan sudah merupakanmasalah hukum semua negara di duniaatau merupakan masalah global.Di antara manusia Indonesia yang rawan menjadi korban kejahatan kekerasan adalah kaum perempuan Berbagai badan dan pranatapun telah dibentuk untuk melakukan pemberdayaan terhadap perempuan, baik oleh negara maupun oleh civil society. Akan tetapi ternyata kendalakendala sosial-budaya, khususnya struktur masyarakat yang patriarkal, harus diakui merupakan kendala yang paling sulit untuk disingkirkan dalam upaya meningkatkan kesetaraan gender. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, serta membentuk UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.Dirasakan perlu dibentuk Peraturan Perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap wanita dari segala bentuk kekerasan seksual. Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Pengaturan mengenai perlindungan kekerasan seksual terhadap wanita. 2. Urgensi perlindungan kekerasan seksual terhadap wanita dalam perspektif HAM Penelitian yang akan dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dengan menggunakan teknik analisis yaitu teknik deskriptif, evaluasi dan argumentasi serta kemudian mengelaborasi terhadap fakta-fakta yang terjadi.Luaran dari penelitian ini adalah terpublikasi pada jurnal terakreditasi dan sebagai teknologi tepat guna atau rekayasa sosial ekonomi, atau rumusan kebijakan publik.