IMPLEMENTASI PENGATURAN HAK KONSTITUSIONAL ANAK DALAM PEMENUHAN WAJIB BELAJAR 12 TAHUN DI PROVINSI BALI


Oleh : Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, SH., MH.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
IMPLEMENTASI, PENGATURAN, HAK KONSTITUSIONAL, WAJIB BELAJAR 12 TAHUN

Abstrak :
Pembangunan sumber daya manusia mempunyai peranan yang sangat penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan Nasional. Oleh karena itu pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia mutlak harus diperhatikan dan dirancang dengan seksama berdasarkan pemikiran yang matang. Bangsa yang maju dan berdaulat mendambakan rakyatnya sejahtera, tentram, adil dan damai. Kemajuan suatu bangsa dapat dinilai dari bagaimana penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan terhadap rakyatnya di suatu bangsa. Agar pelaksanaan program wajar 12 tahun dapat berjalan dengan lancar,maka perlu sekiranya dipikirkan hal-hal yang dapat menunjang serta masalah - masalah apa saja yang akan timbul, mulai darai perencanaan, sosialisasi pada masyarakat, sampai dengan pelaksanaan dilapangan, hal tersebut harus terrencana dengan sebaik-baiknya. Terkait pengaturan secara regional mengenai hak konstitusional anak dalam pemenuhan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Bali, telah dikeluarkan Peraturan Gubernur Bali No. 40 Tahun 2017. Peraturan lain secara Nasional yang terkait juga diantaranya: Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Tap MPR no.9 tahun 2007 Tentang anggaran dana Pendidikan, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Nasional Pendidikan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Rencana Stratejik Pembangunan provinsi, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengimplementasian pengaturan terhadap hak konstitusional anak dalam pemenuhan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Bali pasca diterbitkannya Peraturan Gubernur No. 40 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian sosiolegal. Luaran dari penelitian ini adalah disampaiakan dalam seminar nasional dan terpublikasi pada jurnal tidak terakreditasi.