Affirmative Action untuk Peningkatan Kesetaraan bagi Kaum Disabilitas dalam Pemenuhan Hak Menikmati Acara Televisi


Oleh : Ni Made Ari Yuliartini Griadhi, SH., MH.
dibuat pada : 2018
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Affimative Action, Disabilitas, Pemenuhan Hak

Abstrak :
Disabilitas merupakan suatu ketidakmampuan tubuh dalam melakukan suatu aktifitas atau kegiatan tertentu sebagaimana orang normal pada umumnya yang disebabkan oleh kondisi ketidakmampuan dalam hal fisiologis, psikologis dan kelainan struktur atau fungsi anatomi. Dahulu disabilitas lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan penyandang cacat. Disabilitas sekarang ini sudah tidak lagi menggunakan istilah penyandang cacat, namun telah diganti dengan istilah penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas merupakan orang yang mempunyai keterbatasan mental, fisik, intelektual maupun sensorik yang dialami dalam jangka waktu lama. Ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan hambatan maka hal itu akan menyulitkan mereka dalam berpartisipasi penuh dan efektif dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan kesamaan hak. Pengembangan bahasa isyarat bagi yang berkebutuhan khusus yaitu penyandang disabilitas sangat dibutuhkan dalam pengembangan dan pembinaan bahasa di Indonesia. Kekurangan ini tentunya memberikan hambatan serta menyulitkan penyandang disabilitas salah satunya dalam menikmati berita maupun hiburan pada siaran televisi. Undag-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjamin bahwa hak memperoleh informasi adalah hak mutlak bagi setiap warga negara tanpa memandang kelompok. Jaminan ini harusnya juga diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan yang berbeda atau kaum disabilitas seperti tuna rungu. Pasal 39 ayat 3 UU Penyiaran No.32 tahun 2002 menyatakan jaminan akan hak informasi dengan ketersediaan penerjamahan. Akan tetapi pasal dalam UU tersebut tidak tegas mewajibkan serta tidak adanya pengaturan sanksi bilamana tidak menerapkannya dengan baik terhadap kepastian pemenuhan secara maksimal bagi kaum disabilitas dalam menikmati siaran televisi. Pada posisi problematis inilah pentingnya penelitian ini dilakukan dan potensi hasil yang daharapkan yaitu mengenai Affimative Action untuk Peningkatan Kesetaraan bagi Kaum Disabilitas dalam Pemenuhan Hak Menikmati Acara Televisi . Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1. Pengaturan bagi kaum disabilitas dalam memperoleh informasi pada acara televisi. 2. Urgensi perlindungan serta Affimative Action terkait kepastian dalam pemenuhan hak menikmati acara televisi bagi Kaum disabilitas. Penelitian yang akan dilakukan merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder, dengan menggunakan teknik analisis yaitu teknik deskriptif, evaluasi dan argumentasi serta kemudian mengelaborasi terhadap fakta-fakta yang terjadi.Luaran dari penelitian ini adalah terpublikasi pada jurnal tidak terakreditasi.