Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/ 2015 Terkait Perjanjian Perkawinan


Oleh : Nyoman Mas Aryani, SH., MH.
dibuat pada : 2017
Fakultas/Jurusan : Fakultas Hukum/Sarjana Ilmu Hukum

Kata Kunci :
Putusan, Mahkamah Konstitusi, Perjanjian Perkawinan.

Abstrak :
Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan pengkajian dan menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/ PUU-XIII/2015 Terkait Perjanjian Perkawinan, baik dari kekuatan putusan maupun perberlakukan putusan tersebut. Untuk maksud tersebut diajukan 2 (dua) permasalahan yakni: (1) Bagaimanakah kekuatan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/2015 terkait Perjanjian Perkawinan?, (2) Bagaimanakah pengaturan pembuatan perjanjian perkawinan yang dibuat sepanjang perkawinan agar tidak merugikan pihak ketiga?. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu semua permasalahan yang dikaji dengan melakukan studi tekstual yang mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait dengan objek penelitian,menganalisis informasi terkait permasalahan melalui pedapat pakar-pakar Hukum Tata Negara, dan melakukan analisi terhadap data yang terkumpul untuk dapat menarik kesimpulan.